Pemilik Ponton TI Rajuk Bakau Kuruk Lubuk Besar Dicari, AKBP Risya : Segera Tetapkan Tersangka
Bangka Tengah, Journalarta.com – Tim Gabungan (Timgab) yang terdiri dari anggota Polres Bangka Tengah (Bateng) dan Satpolpp Bateng amankan 5 unit ponton Tambang Inkonveksional (TI) rajuk yang merusak Hutan Bakau wilayah Kuruk Desa Lubukbesar Kecamatan Lubukbesar.
Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario membenarkan bahwa pihaknya saat ini melakukan operasi Penambangan Timah Tanpa Izin (PETI) tahun 2021. Kegiatan yang langsung di back up oleh Polda Bangka Belitung dan juga melibatkan Satpolpp Bateng ini menyisir sejumlah penambangan timah di bakau wilayah kuruk Desa Lubukbesar Bateng.
“Bakau kuruk berstatus Hutan Lindung Pantai, dan kondisinya sekarang rusak parah akibat penambangan timah illegal. Maka dari itu, hari ini kita tetapkan sebagau titik operasi PETI 2021,” kata AKBP Moch Risya Mustario, Selasa (07/12/2021).
Saat dilapangan, Timgab tidak menemukan penambangnya. Hanya saja, ponton TI rajuknya terparkir di bakau-bakau. Dari belasan unit yang di bawa oleh Timgab, hanya 5 unit yang berhasil menepi ketepian pantai dan sisanya hanyut bahkan hancur berhamburan karena dihantam ombak kencang.
“Kondisi ombak pas penertiban tadi sangat kencang, sehingga hanya berhasil mengamankan 5 unit saja. Sisanya hanyut bahkan peralatan seperti mesin tenggelam di lautan,” ungkap Risya.
“Tadi Timgab melakukan kegiatannya sampai menjelang magrib, dan alhamdulillah berjalan lancar,” timpalnya.
AKBP Risya meminta Satpolair mendata kepemilikan TI rajuk tersebut, segera tetapkan tersangka kalau terbukti ada yang mengakuinya.
“Ingat, tidak ada toleransi, terbukti diketahui pemiliknya siapa maka langsung saja tetapkan sebagai tersangka. Saat ini adalah operasi PETI tahun 2021, dan ditambah lagi banyak laporan warga atas aktifitas di Kuruk tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpolpp Bateng, Wawan Kurniawan mengapresiasi tindakan yang dilaksanakan hari ini. Ia mengakui bahwa banyak laporan aktifitas penambangan TI rajuk illegal di Hutan Bakau Kuruk tersebut.
“Harus ditertibkan, karena Hutan Bakau Kuruk sudah banyak rusak parah bahkan lautanpun sudah tercemar adanya penambangan timah illegal ini,” kata Wawan. (Red)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.