Sesuai RTRW Bangka Tengah dan Provinsi Babel, Marbuk, Kenari dan Punguk Bukan Zona Pertambangan
Bangka Tengah, Journalarta.com – Wilayah Merbuk, Kenari dan Pungguk Koba bukan zona Pertambangan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bangka Tengah (Bateng) dan RTRW Provinsi Bangka Belitung (Babel), Rabu (8/12/21).
Wakil Ketua DPRD Bateng, Bahtianus menyebut saat ini pihaknya tengah membahas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Bateng, mengingat zona di Merbuk, Kenari dan Pungguk itu merupakan wilayah Permukiman, pertanian dan perkebunan.
“Perda kita zona Permukiman, sementara Perdanya Provinsi Babel merupakan zona Pertanian dan Perkebunan. Ini jelas tidak sinkron, maka nya kita bahas sesuai kebutuhan,” kata Bahtianus belum lama ini.
Bahtianus menyebut dilapangan eks KK tersebut masih sering terjadi aktifitas penambangan timah ilegal. Menyikapi ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementrian ESDM di Jakarta belum lama ini.
“Status asset eks KK PT.Koba tin wilayah Merbuk, Kenari dan Pungguk Koba itu masih milik Kementrian ESDM RI. Kita koordinasikan, apakah pengelolaan aset bisa dilalukan Pemerintah Daerah atau tidak. Jikapun ada cadangan mineralnya bisa dikelolah oleh daerah, dalam hal ini BUMD Provinsi Babel atau BUMD Bateng dan bisa juga PT.Timah,” ungkapnya.
Jikapun mau dikelolah dengan mengambil kandungan mineralnya, DPRD Bateng mendorong agar segera memiliki dasar hukum yang jelas. Mulai dari Perda RTRW yang di revisi hingga intruksi atau keputusan Kementrian ESDM RI terkait pengelolaan mineral yang sekarang menjadi cadangan negara tersebut.
“Statusnya dulu harus jelas, jadi yang nambang disana tidak was was. Jika jelas, tentu ada jaminan reklamasinya, lahan yang rusak bisa di tanam pohon atau dimanfaatkan untuk kegiatan lain,” ujar dia.
Bahtianus berharap kepada Kementrian ESDM RI segera menindaklanjuti aspirasi rakyat ini. Apa yang disampaikan pihaknya mewakili keinginan rakyat dilapangan.
“Jangan dibiar-biarkan terus, kasian rakyat Bateng yang ingin sejahtera melalui aktifitas pertambangan timah,” pungkasnya. (Red)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.