PPKM Level lll Saat Natal dan Tahun Baru Dibatalkan
Pangkalpinang, Journalarta.com – Guna mencegah terjadi lonjakan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), Menteri Dalam Negeri menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 namun 7 Desember 2021 peraturan itu dibatalkan.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan, pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.
Sementara itu ditempat yang berbeda, Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) mengatakan,
untuk perayaan Nataru tetap dibatasi seperti intruksi sebelumnya.
“Sesuai dengan intruksi Mentri Dalam Negeri yang kemarin bahwa untuk perayaan Nataru dibatasi kerumunan-kerumunan tidak diperbolehkan, acara di Alun-Alun Taman Merdeka (ATM) juga tidak ada dihari Nataru,” kata Molen, Selasa (7/12).
Ia menyebutkan, memang ada informasi perubahan bahwa PPKM level tiga dibatalkan namun kami belum menerima informasi tersebut secara resmi.
“Kami belum ada perintah langsung dari pusat, untuk sementara kita masih mengacu pada peraturan yang lama,” ujarnya.(red)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.