Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Tiga Terdakwa Korupsi Dispertan Babel Diseret ke Rutan Tuatunu

Tiga Terdakwa Korupsi Dispertan Babel Diseret ke Rutan Tuatunu
Foto: Gegara Proyek Ferrocement Pejabat Dispertan Babel, PPTK & Kontraktor Ditahan Jaksa   PANGKALPINANG, Journalarta.com - Tiga orang terdakwa diduga…

Gegara Proyek Ferrocement Pejabat Dispertan Babel, PPTK & Kontraktor Ditahan Jaksa

 

PANGKALPINANG, Journalarta.com – Tiga orang terdakwa diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di intansi Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan Provinsi Bangka Belitung (Dispertan Babel), masing-masing yakni Juaidi, Junaidi dan Johan Prihansyah, akhirnya harus mendekam di sel jeruji besi di rumah tahanan (Rutan) Tuatunu, Kota Pangkalpinang usai ditahan pihak kejaksaan.

Para terdakwa ini ditahan berdasarkan hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (Tipikor) Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (9/12/2021) siang yang diketuai oleh majelis hakim Yunizar Kilat SH beserta anggotanya, Warsono SH dan M Takdir SH.

Sebelum ditahan, para tersangka siang itu sempat menjalani persidangan di pengadilan setempat. Dalam persidangan siang itu pun turut dihadiri para penasihat hukumnya (PH) masing-masing, Zaidan SH & Partner (selaku PH terdakwa Juadi & Junaidi) dan Magrizal SH & Partner (selaku PH terdakwa Johan Prihansyah).

Sidang kali ini dengan agenda meminta keterangan para saksi dan pihak penyidik asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka ini menghadirkan sedikitnya tiga orang saksi masing-masing berasal dari Pokja Provinsi Bangka Belitung, Eri Uji Anugerah (ketua Pokja) termasuk dua orang ASN lainnya yakni Ismir dan Rini.

Saat persidangan, majelis hakim pun sempat menanyakan seputar tugas dan kewenangan dari masing-masing para saksi tersebut. Tak banyak pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim kepada para saksi, sebaliknya dari pihak PH para terdakwa justru lebih gencar bertanya kepada para saksi.

Terkait penahanan para terdakwa itu pun, seorang PH terdakwa Juaidi & Junaidi, Zaidan SH mengaku jika pihaknya merasa keberatan terhadap putusan majelis hakim dalam persidangan siang itu.

“Ya kalau kami ditanya soal penahanan ini jelas kami menginginkan agar klien kami tidak ditahan,” ungkap Zaidan kepada wartawan di sela-sela usai persidangan di ruang sidang pengadilan setempat.

Selanjutnya, usai persidangan untuk kedua kalinya para terdakwa pun langsung digiring petugas kejaksaan keluar ruangan sidang guna untuk ditahan dan dititipkan di Rutan Tuatunu, Pangkalpinang.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda