Untuk diketahui, dalam kasus tipikor di intansi Dispertan Babel ini terkait proyek pekerjaan konstruksi Ferrocement dikerjakan oleh CV Kurau Timur di Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka dengan anggaran atau dana bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Babel tahun anggaran (TA) 2020 senilai Rp731.141.000,00
Para terdakwa hingga ‘tersandung’ kasus ini lantaran dalam pekerjaan tersebut diduga atau terindikasi telah terjadi penyimpangan. Kondisi ini diketahui berdasarkan peninjauan di lapangan pada beberapa bulan sebelumnya.
Tak sekedar itu, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Ferrocement itu pun diduga dalam pekerjaannya terdapat permasalahan hingga dianggap telah merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp 200 juta lebih.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) asal Kejari Bangka saat pembacaan dakwaan dalam persidangan sebelumnya jika para terdakwa dikenakan sangkaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kegiatan proyek Ferrocement ini jika Juaidi (Kepala Dispertan Provinsi Babel) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Juadi selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) atau Pimpro dan Johan Prihansyah selaku pihak perusahaan pelaksana pekerjaan asal CV Kurau Timur. (Tim)
