Pernyataan ketua majelis hakim ini pun mengingatkan Johan Murod agar sedapat mungkin dapat menyelesaikan gugatan PT Pulomas Sentosa dengan Gubernur Babel dengan cara berdamai.
“Dalam perkara gugatan ini nantinya ada yang pihak menang dan ada yang kalah. Jelas nantinya menimbulkan efek negatif terhadap kepentingan pihak yang kalah. Jadi coba upayakan penyelesaian tersebut secara baik-baik,” kata ketua majelis hakim.
Mendengar pernyataan ketua majelis hakim saat itu, Johan Murod pun mengiyakan terkait pihak HNSI Provinsi Babel agar dapat mengupayakan jalan penyelesaian secara damai.
Sementara itu, saksi fakta lainnya ketua LKPI Pusat, Ayub Faidiban di hadapan majelis hakim saat sidang berlangsung dirinya mengaku jika kegiatan PT Pulomas Sentosa dalam melaksanakan pekerjaan pengerukan (pendalaman) alur muara Air Kantung, Sungailiat, Bangka dinilai sudah berjalan maksimal.
Tak cuma itu, bahkan dirinya pun memberikan apresiasi terhadap PT Pulomas Sentosa yang dianggapnya telah peduli terhadap nasib para nelayan di daerah setempat. Namun sebaliknya ia justru merasa bingung lantaran belakangan ini baru diketahuinya ada pihak lain (Primkopal Lanal Babel) yang melakukan pekerjaan pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat.
“Setahu saya pihak mereka (Primkopal Lanal Babel — red) kan tidak memiliki ijin untuk kegiatan itu. Lantas bagaimana hal ini bisa terjadi?,” kata Ayub saat persidangan.
Usai mendengarkan keterangan para saksi fakta ini, ketua majelis hakim pun menutup persidangan sore itu dan mengagendakan sidang lanjutan pada pekan mendatang.
Sidang kali ini berlangsung dari siang hingga berakhir menjelang sore. Meski begitu, belasan nelayan dari berbagai lingkungan di Kecamatan Sungailiat saat itu terlihat hadir mendatangi gedung PTUN Babel kendati perwakilan nelayan ini hanya berada di halaman gedung PTUN Babel.
Seorang nelayan asal lingkungan Nelayan II Sungailiat, Imron (53) mengaku jika sampai saat ini kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat makin mengalami pendangkalan sehingga kondisi ini pun dianggapnya sangatlah menghambatnya mencari ikan di laut ketika perahu miliknya melintasi alur muara setempat.
“Ya sampai sekarang kondisi alur muara itu masihlah dangkal sehingga saya dan para nelayan kesulitan saat hendak melaut,” ungkap Imron saat ditemui tim media ini siang itu di lingkungan gedung PTUN Babel.
Hal serupa diungkapkan pula oleh nelayan lainnya asal Sungailiat, Anwar (57). Bahkan Anwar sendiri meyakini jika PT Pulomas Sentosa masih mampu menyelesaikan pekerjaan pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat.
Bahkan baik Imron maupun Anwar termasuk nelayan lainnya atau perwakilan nelayan mendatangi gedung PTUN Babel sampai saat ini masih berharap agar PT Pulomas Sentosa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan kegiatan pengerukan alur muara setempat.
“Kami berharap Pulomas bisa bekerja lagi. Jadi alur muara bisa dilalui perahu atau kapal-kapal nelayan,” ucap perwakilan nelayan ini serempak. (Red/Tim KBO Babel)
