Surat Edaran (SE) Menteri ESDM Nomor : 14.E/HK.03/DJM/2021 Kementerian ESDM Tentang Penyaluran BBM
Pangkalpinang, Journalarta.com – Fungsi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai penyalur bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat, dan itu sesungguhnya telah diatur dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah pusat melalui kementerian terkait yakni Kementerian Energi Sumber Daya Mineral’ {ESDM).
Peraturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri ESDM Nomor : 14.E/HK.03/DJM/2021. Demikian hal ini disampaikan oleh Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan dalam siaran persnya, Jumat (24/12/2021) malam lalu.
Dijelaskanya, sesuai ketentuan sebagaimana dalam Pasal 1 angka 16 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Selain itu, di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum dan Gas.
Begitu pula, lampiran I Bab VII Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 menjelaskan tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Lanjutnya, jika kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut yakni Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) wajib melakukan pengawasan atas Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur (Retail SPBU /SPBN), Industri (Agen).
“Maupun bentuk Penyalur lain kepada Pengguna Akhir pada wilayah penyaluran sesuai harga jual eceran yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau BUPIUNU,” terang Umar.
Kembali ditegaskanya, sesuai SE Menteri ESDM ini pun diterangkan jika Pengguna Akhir adalah konsumen yang menggunakan Bahan Bakar Minyak dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.
“Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan),” terangnya lagi mengutip isi SE Menteri ESDM tersebut.
Dalam SE tersebut pun ditegsakan pula jika Penyalur dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak atau menjual Bahan Bakar Minyak kepada BU-PIUNU.
Penyalur dalam melakukan Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak berhak mendapatkan margin, fee, insentif atau pengurangan harga dari BUPIUNU.
BU-PIUNU bertanggungjawab atas Kegiatan Penyaluran yang dilakukan oleh Penyalur termasuk apabila terjadi pelanggaran dalam Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur.(Red)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.