Lebih tak jelas lagi adalah nasib pengurus pusat partai politik dan organisasi kemasyarakatan yang seyogyanya harus berada di Ibu Kota Negara. Agak lain cerita bagi perusahaan swasta misalnya yang justru lebih strategis tetap berada di Jakarta, tidak langsung ikut pindah ke Kalimantan Timur. Sebab transaksi dan kesepakatan dalam bentuk apapun justru akan lebih efektif dan efisien tetap dilakukan dari dan di Jakarta.
Ibarat pindah rumah, toh surat menyurat dan alamat hingga legalisasi domisili organisasi atau perusahaan, juga harus diubah bila harus ikut pindah. Jadi harus dan wajib melakukan registrasi ulang.
Boleh jadi Ibu Kota Negara Indonesia tetap juga ada bayang-batangnya di Jakarta, meski secara resmi Ibu Kota Negara Indonesia suďah dipindah ke Provinsi Nusantara, di Kalimantan Timur.
Jika begitu adanya, mungkin saja Jakarta tak lagi abdol disebut kejamnya seperti ibu tiri. Sebab sudah ada ibu muda yang baru kelak akan berjuluk Provinsi (?) Nusantara, seperti hendak mengimplementasikan gagasan besar Maha Patih Gajah Mada pada eea kejayaan Majapahit dahulu itu.
Kendati ada kesan tak baik, kurang elok atau bahkan adanya pemaksaan untuk merancang, memindahkan dan membangun Ibu Kota Negara Indonesia yang baru itu memang sebaiknya rakyat tak usah ambil perduli, toh pemerintah sendiri lebih suka mengurus kepebtingan dirinya sendiri, ketimbang mengurusi raktàt.
Sebab ada kesan keengganan dari pemerintah yang harus dan wajib untuk mengurus rakyat itu, tidak pernah bisa dirasa oleh rakyat, karena memang pemerintah sendiri sudah lebih sibuk untuk sekedar fokus mengurus dirinya, seperti yang relatif dominan dilakukan oleh aparatur negara kita yang terus tak henti terlibat atau bahkan menjadi aktor utama yang melakukan tindak korupsi yang sangat tidak bermoral itu. Lantaran budaya korupsi di Indonesia telah menjadi semacam kompetisi yang legal untuk diperdingkan atau bersaing agar terkesan paling hebat bisa ngembat duit rakyat.
Masing-masing maling itu justru lebih dominan dilakukan oleh mereka yang paling bertanggung jawab untuk mencegah tindak pidana korupsi. Persis seperti aparat yang justru tetlibat dalam petedaran narkoba atau barang gelap laonnya di negeri ini.