Berdasarkan pantauan tim Polres Bangka dilokasi tambang, ditemukan peralatan pertambangan masih berada dilokasi bahkan satu unit excavator berwarna hijau yang berada disebelahnya pun masih beraktivitas seperti biasa dan belum diketahui siapa pemiliknya.
“Seperti yang diketahui, kita temukan dilapangan ada dua unit mesin tambang beserta pipa, ada juga pondok untuk pekerja, dan kalau alat berat excavator berada disebelahnya ( Berada di lokasi depan sakan_Red ) sedang beroperasi meratakan tanah tumpukan tailing bekas tambang timah, namun ini semua masih kita dalami,” terang AKP Rene Zakharia Pongsilurang, S.I.K .
Pantauan awak media dilokasi tambang satu hari sebelum tim Polres Bangka turun ke lapangan yakni Kamis (5//5/2022) aktivitas tambang timah ilegal masih beroperasi. Terlihat juga satu unit excavator sedang menegeruk pasir dan terdengar mesin pompa tanah sedang beroperasi yang diduga sedang mengeringkan air di lokasi tambang.
Tanpa takut sangksi hukum yang akan mengancam bagi perusak kawasan hutan lindung, para penambang ilegal terus menambang yang tentunya berpotensi akan merugikan negara.
Dengan beraktivitasnya tambang ilegal yang diduga merambah kawasan hutan lindung dan sepadan pantai Bedukang desa Deniang kecamatan Riau Silip tersebut telah melanggar berdasarkan undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, UU. No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, serta UU. No. 25 tahun 2007 tentang Penataan Tata Ruang.(Tim/Red)
