Selasa, 14 Juli 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Penambangan Ilegal Di Laut Toboali, Ini Langkah Yang Diambil PT Timah

Penambangan Ilegal Di Laut Toboali, Ini Langkah Yang Diambil PT Timah
Foto : Aktivitas penambangan timah di perairan laut toboali

” Ketika ditemukan penambang ilegal ini, maka bijih Timah akan kami amankan karena itu aset dari IUP PT. Timah, Tbk,” ungkapnya.

“Kepada masyarakat penambang ilegal tersebut kami buatkan surat pernyataan bahwa mereka mengakui telah mengambil bijih Timah di lahan IUP PT. Timah, Tbk, Kemudian kita sarankan untuk mengurus perijinan tambangnya ke PT. Timah Tbk,” timpalnya.

Wing Handoko juga menyampaikan bahwa jika mereka ( penambang ilegal _Red) tidak menghendaki bergabung ke PT. Timah, Tbk, maka pihaknya akan mengeluarkan dari wilayah IUP PT. Timah, Tbk.

Ia pun menegaskan ketika di lain hari mereka (Penambang ilegal_Red) kembali menambang ilegal lagi di IUP PT. Timah, Tbk maka APH akan menindak mereka sesuai hukum yang berlaku.

” Penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut sepenuhnya adalah kewenangan APH (Kepolisian dan Kejaksaan) termasuk pengembangan kasus sampai kepada cukong ilegal tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu disisi lain, harga timah walaupun tinggi hanya dinikmati oleh kalangan-kalangan tertentu. Harga timah yang tinggi belum mengangkat ekonomi rakyat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Daru Tri Sadono mengatakan bahwa Kejati Babel tidak tinggal diam terhadap persoalan ini. Ia juga mengatakan bahwa belum lama ini pihak Kejati Babel melakukan rapat koordinasi antar pihak terkait terutama pihak perpajakan guna meninjau kerugian negara dari sektor pertambangan.

” Sedang kita jajaki itu bagaimana praktek-praktek penambangan timah yang ilegal itu apakah dia ada kecenderungan untuk merugikan keuangan negara atau mereka merupakan peristiwa pidana tapi peristiwa pidana umum, sampai hari ini kami masih menjajaki terhadap kegiatan-kegiatan itu,” ungkapnya seperti dikutip melalui Kanal youtube Viral News and Entertaiment, Sabtu (23/4/22) yang lalu.

Daru Tri Sadono juga mengungkapkan bahwa belum lama ini pihaknya dalam rangka tata kelola pertambangan timah telah melaksanakan rapat terpadu bersama dengan Kanwil Pajak di Sumsel Babel juga dengan instansi lain dalam rangka membuat tata kelola menjadi tertib sehingga pajak-pajak atau royalti yang menjadi hak dari negara dapat dipungut secara tepat.

“Dengan tata kelola yang tepat skema misalnya pemegang IUP, pemegang IUP itu siapa? misalnya PT Timah atau pihak-pihak lain yang mengerjakan timahnya dengan cara melakukan kemitraan yang tepat disini, misalnya dengan pihak-pihak Smelter atau mitranya atau hari ini orang menyebutnya kolektor. Nah pihak-pihak tadi, smelterkah, kolektor dan sebagainya sehingga harus berbadan hukum dan memiliki NPWP,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait adanya sinyalemen apakah adanya pejabat-pejabat tertentu atau pihak-pihak tertentu dibelakangnya, Kepala Kejati mengatakan itu sedang mereka telusuri.

” Itu sedang kita telusuri, karena tentu kita tidak bisa mengatakan ada sedangkan faktanya masih belum bisa kita buktikan,” pungkasnya. (Tim/red)

 

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda