Dijelaskan BJ uang masuk sebesar RP.500 ribu per ponton itu disetorkan kepada pemilik lahan melalui orang kepercayaannya “FB” dan untuk pasir timah hasil penambangan ilegal tersebut dibeli oleh panitia pengurus di lokasi dengan harga dibawah harga pasaran dengan dalih selisih harga yang ada untuk membayar uang koordinasi kepada oknum APH yang terlibat dan mengetahui kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Pasir timah yang didapat dari hasil menambang secara ilegal di lokasi ACN itu dibeli oleh Bos ATW melalui panitia dan pengurus di lapangan dan melibatkan oknum APH aktip sebagai pengawas di lapangan.
Diketahui, belum lama ini lokasi tambang ilegal tersebut pernah ditertibkan tim gabungan dan pengurusnya diberi peringatan keras oleh PJ Gubernur Babel, namun sepekan setelah penertiban aktifitas tambang ilegal tersebut kembali beroperasi karena ada jaminan keamanan dari pengurus di lokasi.
Penjabat Gubernur Bangka Belitung Dr. Ridwan Djamaluddin dikonfirmasikan melalui pesan WhatsAppnya belum memberikan jawaban, informasi yang disampaikan redaksi melalui percakapan WhatAppnya masih centang satu dan redaksi akan memperbarui informasi jika sudah ada jawaban dari PJ Gubernur Babel.
Sementara itu, Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, saat diinformasikan sekaligus meminta konfirmasi terkait beraktifitas tambang timah ilegal di desa Kace Timur berbatas dengan desa Konghin wilayah hukumnya, justru pihaknya mengaku baru mengetahui aktifitas tambang ilegal tersebut, dan segera akan menertibkannya.
“Saya baru monitor. Segera ditindaklanjuti. Terimamasih ya infonya,” pungkasnya. (KBO-Babel).
