Rabu, 22 Juli 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers

Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers
Foto: Catatan : Mahmud Marhaba (Ahli Pers Dewan Pers)   Jakarta, Journalarta.com - PEKAN kemarin 29 September hingga 1 Oktober 2022 saya ke Batam mengikuti…

Seorang ahli pers harus siap sedia waktunya untuk ditugaskan dalam memberikan keterangannya tentang keahliannya sebagai ahli pers. Baik secara formal maupun non formal.

Bahkan banyak sekali saya dimintai pendapat oleh berbagai pihak baik dari pemerintah daerah, para akademisi, insan pers dan pemilik media soal sengketa pers di daerah.

Mereka yang telah menjadi ahli pers bukan hanya sekedar mengetahui soal UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan KEJ serta Kode Perilaku Jurnalis, tetapi lebih dari itu harus memahami soal aturan-aturan lainnya yang berhubungan dengan pers.

Ini penting karena wartawan melakukan tugasnya tidak pernah dibatasi ruang dan waktu. Semua tempat yang menjadi tujuan pemberitaan berpotensi menimbulkan masalah, apalagi ketika seorang wartawan bertugas tidak menguasai aturan yang diberlakukan oleh instansi itu.

Contoh kasus yang terjadi saat simulasi berlangsung dimana kami harus menjadi ahli pers untuk membela wartawan asing yang masuk ke Indonesia diadili karena melakukan tugas jurnalis tanpa mengantongi visa sebagai jurnalis.

Berbeda dengan seorang jurnalis di luar negeri yang memiliki kebebasan dalam melakukan liputannya. Apa yang harus dilakukan oleh ahli pers ketika melakukan tugas untuk menjadi ahli pers bagi seorang jurnalis asing yang diadili di Indonesia? Tidak cukup hanya dengan memahami UU 40 tahun 1999 tentang pers atau KEJ, tetapi lebih memahami berbagai aturan yang ada di Keimigrasian.

Seorang ahli pers harus memiliki pengetahun yang luas dan memahami aturan lainnya yang berkaitan dengan pers.

Memiliki Rekomendasi

Meski ahli pers dari dewan pers keberadaannya berada hampir di setiap daerah, namun tidak serta merta mereka dapat memberikan keterangan ahlinya secara bebas. Seorang ahli pers dari dewan pers wajib mengantongi surat tugas dari dewan pers ketika dimintai keterangannya secara resmi baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau saat dimintai keterangan ahli di Pengadilan.

Prosedurnya, instansi penegak hukum baik itu Polisi, Jaksa maupun Hakim harus terlebih dahulu menyurati dewan pers untuk meminta keterangan ahli pers terkait kasus pers yang ditanganinya. Permohonan itu akan dipelajari dan dikaji oleh tenaga ahli dewan pers bidang pengaduan sengketa serta bidang hukum di dewan pers, setelah itu dewan pers secara lembaga akan memerintahkan ahli pers yang ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai ahli pers.

Namun, disisi lain, seorang ahli pers dapat memberikan materi terkait keahliannya pada seminar maupun kelompok diskusi yang mengundangnya untuk menjadi pemateri.

Bahkan dirinya pun bisa menjadi seorang konsultan hukum pers ketika dimintai tanggapannya terhadap sebuah kasus pers yang terjadi di wilayahnya.

Dengan kehadiran ahli pers di daerah, diharapkan kepada penegak hukum dapat memanfaatkan keberadaan ahli pers sebagai nara sumber dalam sebuah pertemuan formal maupun non formal untuk mengetahui prosedur penanganan delik pers sehingga kemerdekaan pers tetap terjaga dengan baik.(*)

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda