Senin, 13 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Komentari Perkara Orang Lain, Kuasa Hukum PT APB Teracam Dilaporkan Etika dan Pidana

Komentari Perkara Orang Lain, Kuasa Hukum PT APB Teracam Dilaporkan Etika dan
Foto: Kuasa Hukum Pulomas Pertanyakan Kapasitas Budiono Komentari Kasus Banding PTTUN   Pangkalpinang, Journalarta.com - Putusan banding Pengadilan Tinggi Tata…

Kuasa Hukum Pulomas Pertanyakan Kapasitas Budiono Komentari Kasus Banding PTTUN

 

Pangkalpinang, Journalarta.com – Putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan PT. Pulomas Sentosa dalam perkara TUN Nomor: 214/B/2022 dengan amar putusan membatalkan IUP Penjualan Komoditas Batuan milik Primkopal Lanal Bangka, ternyata menarik perhatian banyak pihak.

Bahkan, ada pihak yang mengaku sebagai Kuasa Hukum PT. Anugerah Pasir Berkah (APB) yakni Budiono ikut mengomentari putusan banding itu, meski tidak jelas kapasitasnya dalam perkara tersebut.

“Kami heran dalam putusan banding PT TUN yang memenangkan kami dengan tergugat atau terbanding Menteri Investasi/Kepala BKPM RI tapi justru dikomentari oleh PT. Anugerah Pasir Berkah melalui kuasa hukumnya, Budiono. Ini kan aneh, apa kapasitasnya yang bersangkutan memberikan pernyataan terhadap kasus orang lain? Apalagi sampai mengirimkan rilis ke media semacam cari panggung pada kasus orang lain,” kata Kuasa Hukum PT. Pulomas Sentosa, Dr. Adystia Sunggara, SH, MH, M.Kn dan Agus Hendrayadi, SH, MH, M.Kn, CTL dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, tadi malam, Rabu (19/10/2022).

Menurut Adystia, dalam perkara banding Nomor: 214/B/2022 itu, pihaknya menggugat Menteri Investasi/Kepala BKPM RI karena telah keliru menerbitkan IUP Penjualan Komoditas Batuan kepada Primkopal Lanal Bangka yang tumpang tindih dengan lokasi Izin Kerja Keruk (IKK) yang dimiliki PT. Pulomas Sentosa.

“Sehingga tidak ada korelasinya kan perkara tersebut dengan PT. Anugerah Pasir Berkah maupun Pemprov Bangka Belitung. Yang kita gugat Menteri Investasi bukan PT itu dan bukan Pemprov, jadi kenapa kok ada pihak-pihak lain yang kebakaran jenggot terhadap putusan itu, ada apa ini?” tanyanya.

Diakui Adystia, selain kuasa hukum PT Anugerah Pasir Berkah, ada juga informasi bahwa salah satu staf Pemprov Bangka Belitung hendak menyampaikan hak jawab ke media terkait berita putusan banding tersebut. Terhadap hal ini Kuasa Hukum PT. Pulomas Sentosa merasa lucu dan menganggap kian banyak unsur kepentingan terselubung dalam pengerukan alur muara Air Kantung, Sungai Jelitik, Sungailiat Kabupaten Bangka dengan maksud menyingkirkan PT. Pulomas.

Halaman:1234Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda