“Penetapan itu hari ini lagi kami ajukan keberatan administratif karena bertentangan dengan undang-undang. Jadi tolong dibaca kembali pengumuman yang kami sampaikan terkait amar putusan PTTUN, hormati keputusan pengadilan. Warga negara yang baik harus taaat hukum dan mengerti hukum, apalagi penyelenggara negara, jangan memberi contoh yang buruk kepada masyarakat. Jangan mentang-mentang aparat tidak mengindahkan putusan. Kita akan laporkan ke Panglima TNI jika ada aparatur yang tidak mengindahkan hukum, karena oknum yang seperti ini lah yang akan merusak citra AL selaku TNI,” tandas Adystia.
Diancam Lapor Etika dan UU ITE
Kuasa hukum PT. Pulomas lainnya, Agus Hendrayadi menambahkan bahwa kuasa hukum PT. Anugerah Pasir Berkah, Budiono telah salah kaprah mengomentari perkara orang lain seperti yang dimuat beberapa media online. Terlebih, dalam pernyataannya mengatakan belum menerima informasi secara resmi dari pihak Kementerian Investasi/Kepala BKPM.
“Saya kutip sedikit kalimat pernyataan Budiono kuasa hukum PT APB itu yaitu “Kalaupun memang izin yang kami miliki dinyatakan telah dibatalkan oleh Pengadilan Tingkat Banding bukan berarti putusan itu telah inkrah final dan mengikat karna masih ada ruang upaya hukum yaitu kasasi.” Yang jadi pertanyaan kami izin PT APB apa yang telah dibatalkan? Minum aqua dulu deh biar gak gagal paham,” ucap Agus.
Tidak hanya itu, Agus yang juga advokat merangkap dosen di STIH Pertiba menegaskan, dalam perkara banding Pulomas terhadap putusan PTUN Jakarta dengan tergugat Menteri Investasi/Kepala BKPM, tidak layak untuk dikomentari oleh kuasa hukum PT. Anugrah Pasir Berkah. Karenanya, advokat itu dinilai melanggar etika profesi.
“Ya sangat aneh kita gugat siapa tapi yang komentar siapa. Bahkan menyebutkan jangan terkecoh dengan ucapan penasehat hukum PT. Pulomas, ini sangat tendensius dan tidak menghargai profesi orang lain. Kami tengah mempertimbangkan ucapan itu untuk dilaporkan ke DPN Peradi karena ada etika yang dilanggar. Jika yang bersangkutan kuasa dari tergugat dalam perkara banding ini, maka boleh ia mengomentari karena membela kepentingan kliennya. Tapi karena bukan para pihak, dan bersikap tendensius ini sudah ranah etika,” tegas Agus.
