Senin, 13 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Komentari Perkara Orang Lain, Kuasa Hukum PT APB Teracam Dilaporkan Etika dan Pidana

Komentari Perkara Orang Lain, Kuasa Hukum PT APB Teracam Dilaporkan Etika dan
Foto: Kuasa Hukum Pulomas Pertanyakan Kapasitas Budiono Komentari Kasus Banding PTTUN   Pangkalpinang, Journalarta.com - Putusan banding Pengadilan Tinggi Tata…

“Bahwa legal standing staf Pemprov Babel bernama Rewi yang katanya mau melakukan hak jawab mewakili siapa? Pemerintah kah? Menteri Investasi/Kepala BKPM kah? Atau Pj Gubernur atau mewakili mantan gubernur? Masalahnya, dalam perkara banding itu para pihaknya adalah kami dan Menteri Investasi, kok anda-anda ikut campur? Kok banyak yang menggunakan jurus mabok?” cecarnya.

Dijelaskan pengacara sekaligus dosen yang menjabat Kepala Program Studi Magister Hukum (S2) STIH Pertiba Pangkalpinang ini, dalam putusan banding PT TUN Jakarta sangat jelas adanya amar penundaan objek sengketa yakni IUP Penjualan milik Primkopal Bangka. Penundaan itu berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Dan amar putusan penundaan objek sengketa inilah yang diyakini membuat pihak-pihak lain seperti kuasa hukum PT Anugerah Pasir Berkah dan staf Pemprov Babel menjadi kebakaran jenggot.

“Jadi kalau permohonan penundaan dikabulkan pengadilan, artinya harus ditunda pelaksanaan objek sengketa tersebut sampai putusan inkrah, tidak boleh ada kepentingan-kepentingan. Jika tidak mengerti bertanya dengan yang paham tentang hukum acara administrasi, jangan asal bunyi dan asal komentar,” sindir Adsytia.

Mengenai kepentingan nelayan terhadap alur muara tersebut, Adystia justru menegaskan dampak dari pencabutan Izin Lingkungan yang dilakukan gubernur pada era Erzaldi Rosman telah menimbulkan konflik hukum dan konflik sosial, yang merugikan masyarakat nelayan.

“Lucunya pasca pencabutan Izin Lingkungan Pulomas, pemerintah membuat perjanjian yang seolah-olah dijadikan landasan instrumen ijin. Pemahaman hukum penyelengara pemerintahan seperti itu keliru dan melanggar Permen Perhubungan RI Nomor: PM 125/2018 jo. Permenhub RI Nomor 53/ 2021 tentang Pengerukan dan Reklamasi. Pekerjaan pengerukan itu harus dengan instrumen perijinan, bukan perjanjian. Negara sebagai penyelenggara administrasi pemerintahan harus tunduk pada UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bukan sebagai badan hukum perdata melakukan perikatan perdata dengan perjanjian, tanpa izin lalu dibenarkan. Masa memberikan pekerjaan tanpa perizinan dan tanpa Izin Lingkungan? Sementara yang ada Izin Lingkungan dicari-cari celah untuk dicabut izinnya, dampaknya kan masyarakat,” tukasnya.

Belakangan, lanjut Adystia, pihaknya baru mengetahui ada penetapan wilayah darurat nelayan yang dikeluarkan Gubernur Babel era Erzaldi Rosman untuk melancarkan kepentingan-kepentingan terselubung dimaksud.

Halaman:1234Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda