Amandemen UUD 1945 bukan bukan sekedar menambahi dan mengurangi pasal-pasal dalam UUD 1945, tetapi lebih jauh telah merubah tatanan bernegara, menghilangkan budaya gotong royong, menghilangkan budaya musyawarah dan mufakat, memaksa dan mencangkokkan liberal kapitalis pada Pancasila, menghilangkan Budaya Bhineka Tunggal Ika, menghilangkan rasa senasib dan sepenanggungan, dihilangkannya budaya ‘ono rembuk yo ditembuk’ dihilangkannya kompas penunjuk arah GBHN yang membuat bangsa ini semakin tersesat.
Amandemen merubah sistem kolektivisme menjadi individualisme, mengganti system MPR menjadi sistem presidensial, padahal Pancasila adalah ‘Philosofische-groundslag’ daripada Indonesia merdeka.
Philosofische-groundslag’ itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan rumah besar bernama Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi (pidato Soekarno 1 Juni 1945 – lahirnya Pancasila}
Para pengamandemen UUD 1945 telah lupa dan sengaja melupakan jati diri bangsanya.
Menenggelamkan sistem berbangsa dan bernegara, dengan mengganti dengan demokrasi liberal, demokrasi yang tidak berdasar pada Preambule UUD 1945, demokrasi yang menjadikan rakyatkuda tunggangan, rakyat hanya sebagai tambal butuh, akibatnya amanat penderitaan rakyat terus akan berlanjut tanpa cita-cita.
Sejak Amandemen UUD 1945, dan sejak itu pulalah genderang demokrasi liberal telah didorong untuk memporak porandakan kehidupan berbangsa dan bernegara, dasar Negara telah dipaksa untuk menyingkir dari pergulatan politik di negeri ini. Lupa falsafah, lupa sejarah, lupa Preambule UUD 1945, bahkan lupa pada segala hal-hal yang telah menjadi komitmen berbangsa dan bernegara.
Kita lupa Pancasila sebagai Philosofische-groundslag’ dan lupa pula pada Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara.(*)