Karena merasa tidak ditanggapi serius oleh pihak pihak APH yang telah menerima aduannya, maka Armansyah kembali melaporkan perkara ini ke Polda Babel berharap Kapolda Babel dapat menanggapi perkara yang kami adukan ini secara profesional.
Armansyah S.S, SH merasa tidak pernah di hargai oleh APH atas laporan pengaduan klien nya dan saling melemparkan tanggung jawab pelayanan dan seolah acuh tak acuh.
” Kalau seorang pengacara saja tidak di layani atau tidak di hargai bagaimana masyarakat biasa yang tidak mengerti hukum,” tegasnya.
Ia berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka dan Kapolres Bangka untuk mengambil sikap kepada anggotanya jangan sampai masyarakat yang datang tidak di layani laporan pengaduannya sedangkan tugas dari APH melayani masyarakat.
” Dengan telah disampaikan laporan pengaduan kepada Kapolda Babel ini, semoga Kapolda Kepulauan Bangka Belitung mengambil tindakan melayani laporan pengaduan yang sudah kita layangkan,” harapnya.
” Saya berharap Kapolda Kepulauan Bangka Belitung menindak lanjuti permasalahan hukum klien kami karena banyak dugaan oknum – oknum dan penjabat daerah yang terlibat dengan menyalahgunakan wewenang juga jabatan serta menyalahi prosedur administrasi sehingga dapat merugikan klien kami dalam perkara ini,” tukasnya.
Demi keberimbangan berita, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait baik Polda Babel maupun Kejati Babel hingga berita ini ditayangkan.(Red)