Pangkalpinang, Journalarta.com – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menginventarisir adanya 1821 alat peraga atau bahan sosialisasi partai politik dan bakal calon legislatif maupun DPD RI pada sejumlah wilayah di Bangka Belitung.
Jumlah tertinggi ada di Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 648 baliho, dan diikuti Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 415 baliho, Pangkalpinang sebanyak 209 baliho, Bangka sebanyak 166 baliho, Belitung 155 baliho, Bangka Barat 144 baliho, dan Belitung Timur sebanyak 84 baliho.
Anggota Bawaslu Babel Sahirin mengungkapkan, bahwa alat peraga atau bahan sosialisasi tersebut diantaranya berupa spanduk, baliho, flyer yang terpasangan di sepanjang jalan seperti di tiang listrik, pepohonan, rumah, warung hingga fasilitas yang dilarang untuk tempat kampanye seperti tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Secara umum materi dalam alat peraga atau bahan sosialisasi tersebut berupa kegiatan program parpol, ucapan ramadhan, informasi rekrutmen Bacaleg, program yayasan dan Anggota DPR RI/DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Merespon hal ini, Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji seluruh alat peraga sosialisasi tersebut, apakah terdapat unsur kampanye, dan pelanggaran pemilu.Saat ini kita belum memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang, oleh karena itu seluruh alat peraga ini dilakukan kajian hukum,” ujar Osykar pada siaran persnya, Senin (3/4/23).
Ketua Bawaslu Babel ini menegaskan, bahwa saat ini Partai Politik memiliki hak yang sama untuk melakukan sosialisasi, namun harus tetap pada batasan tertentu yang tidak mengarah pada kampanye. Maka sebelum dimulainya masa kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu dan dilarang mengajak pemilih untuk memilih peserta pemilu sebelum masa kampanye.
Hal ini diatur di dalam Pasal 25 pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye.