Senin, 13 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Bawaslu Babel Soroti Baliho Parpol Dan Bacaleg, Hasil inventarisir 1821

Bawaslu Babel Soroti Baliho Parpol Dan Bacaleg, Hasil inventarisir 1821
Foto: Pangkalpinang, Journalarta.com - Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menginventarisir adanya 1821 alat peraga atau bahan sosialisasi partai…

Berdasarkan aturan tersebut lanjut Osykar, Partai Politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode (a) pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; (b) pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Oleh karena itu Bawaslu Babel menghimbau kepada seluruh partai politik dan calon peserta pemilu perseorangan DPD RI maupun bakal calon legislatif untuk:

-1. Dalam hal pemasangan dan/atau penyebaran alat peraga/bahan sosialisasi Partai Politik, Bakal Calon Legislatif, Presiden, dan DPD RI agar mematuhi peraturan daerah setempat dan menghindari pemasangan/penyebaran alat peraga/bahan sosialisasi pada tempat –tempat ibadah, tempat pendidikan dan/atau tempat yang berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran;
-2.Dalam hal materi di dalam alat peraga/bahan sosialisasi, Peserta Pemilu tidak diperkenankan mencantumkan visi misi sebagai peserta pemilu, citra diri peserta pemilu, dan/atau ajakan untuk:
memilih peserta pemilu tertentu, dan tidak mengandung unsur-unsur materi yang di larang sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
-3. Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengontrol, dan mengendalikan sepenuhnya semua bentuk sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bawaslu 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar berharap, atas dasar keadilan dan persamaan hak bagi peserta pemilu serta masyarakat maka peserta pemilu wajib mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga kondusifitas ketertiban umum serta menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye.(Erwin M.)

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda