“Ini pak, ambil saja untuk isi bensin mobil kalian,” kata Ajan sembari menyodorkan selembar uang warna merah kepada tim.
Seketika itu juga tim sontak kaget dan enggan menerima uang itu, hingga Ajan menyusul tim ke mobil untuk memaksa agar menerima uang darinya.
“Ambillah pak!, kami ikhlas memberikan uang bensin ini,” dengan nada memelas berharap tim media mengambilnya.
Kemudian, salah satu orang dari tim media turun dari mobil dan mengembalikan uang tersebut.
“Ambil kembali saja pak, tujuan kami datang ke sini hanya untuk mencari informasi dan menyebar luaskan informasi dalam bentuk produk berita kepada masyarakat, bukan meminta uang/duit ataupun menerima sogokan,” tegas salah satu tim media.
Sangat disayangkan, usaha ilegal seperti yang dilakukan Ajan ini bisa luput dari pengawasan pihak APH setempat. Padahal sangat jelas telah melanggar Undang-undang (UU) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Ajan, tim akan mencari dan menelusuri siapa saja 8 produsen arak selain dirinya yang beroperasi di wilayah Sigambir – Desa Air duren Kec. Pemali Kab. Bangka.
Hingga berita ini diterbitkan, tim berupaya mengkonfirmasi pihak institusi kepolisian dan pemerintahan daerah setempat.
Sebagai bahan referensi, berikut aturan yang dilanggar oleh produsen minuman alkohol jenis arak :
– Pasal 24 ayat (1) KUHP, Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
– Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.(Red/Tim)
