Kamis, 9 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Gakkum KLHK Berhasil Gagalkan Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling

Gakkum KLHK
KLHK Berhasil Gagalkan Penyelundupan 360 kg Sisik Trenggiling. (Foto: Dok. Gakkum KLHK )

Kalimantan Timur, Journalarta.com – Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan berhasil mengamankan 1 orang pelaku inisial AT (34) dalam kasus penyelundupan bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 kg pada Sabtu, 8 Juli 2023.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan AT merupakan warga di Jl. SMP 8 RT/RW.029/000, Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap oleh Tim Siber Balai Gakkum KLHK Kalimantan di wilayah Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

“Sampai dengan saat ini, total sudah ada 3 (tiga) pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum LHK Kalimantan dalam kasus ini,” ungkap David dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/7/2023).

David menyampaikan, setelah melalui gelar perkara yang dihadiri oleh Korwas PPNS Polda Kalimantan Selatan, Ahli dari Balai KSDA Kalsel dan petugas Bea Cukai Banjarmasin, penyidik menetapkan AT (34) sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.500.000.000.00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

“Saat ini, tersangka AT (34) dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin, sedangkan barang bukti berupa 2 unit handphone merk Nokia 220 dan Merk Redmi 5A diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” ujar David.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda