”Belum lagi anak-anak bercampur dengan orang dewasa dan hanya bersekat dinding kawat. Anak-anak yang ditangkap dan ditahan dengan sarana yang tidak layak bagi anak dan tidak memadai dari standar kesehatan,” ungkapnya.
Di satu sisi, kata Anis, razia dan penangkapan tetap rutin dilakukan terutama anak-anak dan perempuan PMI yang tidak berdokumen tanpa mengindahkan prinsip-prinsip hak asasi
manusia yang terkandung dalam DUHAM, Konvensi Internasional tentang Perlindungan
Hak-hak seluruh Pekerja Migran dan anggota Keluarganya atau Convention on Migrant
Workers (CMW), CEDAW dan Convention on Rights of Children (CRC).
Padahal menurutnya, Malaysia telah meratifikasi CEDAW dan CRC, dimana anak-anak dan perempuan tidak semestinya menjadi sasaran razia, penangkapan dan penahanan.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan sebagai berikut:
1) Mendorong upaya pemulangan segera terhadap PMI dengan kategori kelompok
rentan, khususnya anak-anak dan perempuan, oleh Pemerintah Malaysia.
2) Meminta agar dilakukan penghentian razia, penangkapan dan penahanan terhadap
anak-anak, perempuan dan pekerja migran yang tidak berdokumen dan lebih
mengedepankan pendekatan hak asasi manusia serta optimalisasi program
rekalibrasi untuk legalisasi pekerja migran yang tidak berdokumen.
3) Mendorong SUHAKAM untuk memberikan atensi terhadap situasi dan kondisi di
sejumlah tempat detensi di wilayah Malaysia untuk memastikan terjaminnya
perlindungan hak asasi manusia, khususnya kelompok rentan.
4) Memastikan kebijakan dan upaya yang dilakukan agar mempertimbangkan
kepentingan terbaik bagi anak (best interest for child) yang merupakan prinsip
utama dalam CRC.
5) Memastikan dilakukannya identifikasi terkait kasus TPPO dan assessment terutama
bagi anak dan perempuan untuk upaya pemulihan pasca dideportasi ke Indonesia.(*)
