Senin, 25 Mei 2026 WIB
BREAKING
NEWS
BerandaNEWSWamenkominfo Soroti Homeless Media, Tapi Menuntut…

Wamenkominfo Soroti Homeless Media, Tapi Menuntut Dilindungi UU Pers

Jakarta, Journalarta.com – Dalam Diskusi Publik bertajuk “Keamanan Jurnalis, Tanggung jawab Siapa?” yang berlangsung secara hibrida dari Hotel Morissey Jakarta, pada Senin (7/8/2023), Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, menyoroti keberadaan homeless media atau entitas perusahaan atau organisasi yang melakukan praktik jurnalistik dan tidak terdaftar sebagai perusahaan media, tetapi selalu menuntut untuk dilindungi Undang-Undang (UU) Pers jika tersandung kasus hukum.

“Jadi homeless media ketika ada persoalan menyangkut informasi yang dimuat dan dilaporkan oleh masyarakat, lalu dilaporkan ke polisi, homeless media itu kemudian menuntut dilindungi lewat Undang-Undang Pers,” ungkap Patria dikutip dalam keterangan persnya.

Menurut Patria, terdapat perbedaan cukup mencolok antara media arus utama (mainstream) yang dilindungi Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan homeless media yang bergerak di sosial media (Medsos).

Homeless media sendiri muncul sebagai fenomena baru seiring keberadaan platform medsos dalam beberapa tahun terakhir.

“Ada beda dalam cara ungkap, kepatutan dan etika yang diatur oleh Kode Etik Jurnalistik. Kita lihat terjadi sekarang begitu banyak di media sosial, para seleb-seleb media sosial jadi rujukan untuk informasi publik. Kalau anda seorang selebriti, anda bisa ngulas soal politik, ekonomi, budaya segala macam dengan cukup bebas gitu,” jelasnya.

Ia juga mengakui tidak mudah berhadapan dengan homeless media yang merupakan produk disrupsi akibat teknologi maupun kultur masyarakat yang sudah mulai berubah.

Meski demikian, Patria menegaskan yang harus menjadi tolak ukur utama suatu media adalah aspek profesionalisme.

“Yang paling penting adalah bagaimana satu aturan yang bisa merespons perkembangan-perkembangan terbaru di ranah media sosial,” tandasnya.(*)

Leave a Comment