DaerahNews

Diduga Korupsi Dana Pinjaman Petani Ubi, Dirut BPRS Ditahan Kejati Babel

Pangkalpinang, Journalarta.com – Niat memberantas para pelaku tindak pidana korupsi di Negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bukan hanya sekedar ‘slogan’ saja.

Kali ini pihak Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung (Kejati Babel) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Babel, Helli Yuda, SH, M.Hum karena diduga terseret perkara korupsi pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada para petani ubi kasesa tahun 2017 yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7.025.000.000 (tujuh milyar dua puluh lima juta rupiah) .

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati Babel, Asep Maryono, SH melalui Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan SH MH disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo SH MH.

“Penahanan tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan ( Rutan Lapas) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Basuki dalam keterangan persnya yang disampaikan ke tim KBO Babel, Kamis (10/8/2023) pagi.

Menurut Basuki, Helli Yuda akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023 Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 700 /L.9/Fd.1/08/2023 tanggal 09 Agustusl 2023 atas nama Helli Yuda, S.H.,M.Hum.

Basuki menambahkan, terkait kasus yang menjerat HY,  pasal yang disangkakan untuk tersangka yaitu :

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dimana penahanan tersangka dilakukan oleh penyidik berdasarkan pasal 21 KUHAP,” tutup Kasipenkum.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts