Narotama menerangkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan dan memerintahkan sanksi kepada lembaga penyalur/agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk menghentikan pasokan LPG 3 Kg selama satu bulan di bulan September.
Selain itu, Ia menilai pihak Agen LPG PSO (Public Service Obligation) PT Pincuran Sembilan Sembilan telah lalai dalam membina pangkalan yang berada dibawah kontrak dan pengawasan agen mereka.
Maka Narotama menjatuhkan sanksi kepada agen tersebut berupa pemotongan alokasi sejumlah 1.120 tabung pada bulan September sesuai dengan alokasi bulanan Pangkalan Rika Yulianti.
“Apabila dikemudian hari pihak pangkalan tersebut masih melakukan pelanggaran maka sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan langsung diberikan kepada pangkalan Rika Yulianti, dan alokasi sejumlah 1.120 tabung LPG 3 kg kepada agen PT Pincuran Sembilan Sembilan akan dihentikan permanen oleh Pertamina. Jadi, agen pun harus bertanggung jawab membina pangkalannya sesuai kontrak,” tegasnya.
Sementara iru, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Pertamina mengapresiasi kepada aparat Kepolisian yang telah menangkap pelaku tindakan kriminal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Apresiasi kepada Polri yang telah bertindak cepat mengamankan pelaku pengoplosan dan penyelundupan. Pertamina tidak akan mentolerir agen dan SPBU nakal,” ujar Fadjar.
Fadjar menambahkan, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG Subsidi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center di nomor 135 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.(*)
