HNW menuturkan, instrumen hukum internasional juga bisa dijadikan dasar untuk menghentikan aksi tersebut. Misalnya, Resolusi Dewan HAM PBB Nomor A/HRC/53/L/23 yang mengutuk pembakaran Al Quran serta Resolusi PBB yang disetujui oleh Sidang Umuk PBB pada 15 Maret 2022 yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Memerangi Islamophobia.
“Aksi pembakaran Al Quran tersebut merupakan wujud konkret dari Islamophobia yang perlu diperangi secara bersama dan oleh Negara – Negara anggota PBB,” tuturnya.
HNW menambahkan, selain itu di level regional Eropa, Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa juga telah memberikan batasan yang konkret terkait kebebasan berekspresi dan penistaan agama. Dalam putusannya pada 2018 lalu, Pengadilan HAM Eropa menegaskan bahwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW merupakan penistaan agama, dan tidak termasuk kebebasan berekspresi.
“Hal sejenis, seharusnya juga diterapkan terhadap kasus berulang pembakaran Kitab Suci Al Quran bahwa itu juga bukan termasuk kebebasan berekspresi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, HNW menyayangkan bahwa Swedia dan Denmark yang kerap dianggap sebagai negara yang menegakkan prinsip-prinsip HAM dan juga tergabung dalam Council of Europe yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan HAM Eropa abai memperhatikan hal-hal penting semacam itu.
“Sebenarnya dengan sikap PBB, Dewan HAM PBB serta Mahkamah HAM Eropa, sudah jelas dan tegas batasan antara penistaan agama dan kebebasan berekspresi. Penistaan Agama seperti terhadap kitab suci Al Quran, dan pelecehan Simbol Agama bukan bagian dari kebebasan berekspresi, bukan bagian dari HAM, yang karenanya harus dihentikan dan tidak ditolerir,” tandasnya.(*)
