DaerahNews

Jaksa Sita Sejumlah Aset Milik Terpidana Kasus Pajak Aking Soedjatmiko

Jakarta, Journalarta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Eksekutor menyita sejumlah aset milik Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama, Aking Soejatmiko tersangka dalam perkara tindak pidana perpajakan pada 15 -16 Agustus 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan sita eksekusi sejumlah aset milik terpidana Aking Soejatmiko tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Tugas Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Nomor: Prin-1728/F.4/F.4/Fu.2/08/2023 tanggal 15 Agustus 2023.

“Kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu terpidana Aking Soejatmiko selaku Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama bersama-sama dengan Tricia Cassandra Tjioe (dalam berkas perkara terpisah) antara bulan Januari 2012 sampai dengan Desember 2014 di KPP Banjar baru, Kota Banjarbaru dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yaitu menyampaikan SPT masa PPN atas nama PT Tunas Jaya Pratama yang isinya tidak benar,” ujar Ketut dalam keterangan persnya, Kamis (17/8/2023)

Ketut mengungkapkan, Adapun objek yang dilakukan sita eksekusi berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan tempat tinggal atas nama Njo Lee Hwa yang merupakan istri dari terpidana Aking Soejatmiko berlokasi di Perumahan Puri Margasatwa Jakarta Selatan.

Kemudian 1 (satu) unit Ruko yang ditempati oleh Tricia Cassandra Tjioe anak dari Aking Soejatmiko berlokasi di jalan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, DKI Jakarta.

“Terhadap harta benda milik terpidana yang telah disita tersebut akan dilakukan pelelangan guna pembayaran pidana denda sebesar Rp.34.850.998.904 (Tiga puluh empat milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah),” ungkap Kapuspenkum.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kasi Wilayah 1 dan Kasi Wilayah 2 Sub Direktorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Anggota Kepolisian setempat dan Aparat Kelurahan setempat.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts