Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Perkara Pemalsuan Surat Tanah, Petani Miskin Minta Perlindungan Ke Kapolri

Perkara Pemalsuan Surat Tanah, Petani Miskin Minta Perlindungan Ke Kapolri
Perkara Pemalsuan Surat Tanah, Petani Miskin Minta Perlindungan Ke Kapolri Dan Gugat Penyelidik Polda Sumut.

Namun, bulan Maret 2023 Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada termohon I, II, III, dan IV untuk dilengkapi (P-19) dan saran Jaksa Penuntut Umum tidak jelas apa yang menjadi petunjuk untuk dilengkapi.

“Pada tanggal 23 Juni 2023 termohon I, II, III, dan IV telah mengirim kembali berkas tersangka kepada turut termohon,” tutur Eduard.

Eduard menyampaikan, sejak bulan Juli 2023 termohon I, II, III, dan IV sampai 16 Agustus 2023 atau 47 hari tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pemohon (Joharni Sinaga-red). Sehingga, pemohon mengirimkan surat permohonan SP2HP sebanyak dua kali kepada termohon I, II, III, dan IV akan tetapi sampai kini tidak ada jawaban.

“Petunjuk-petunjuk turut termohon sudah hampir 5 bulan berjalan, akan tetapi turut termohon belum mengeluarkan surat pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap (P21),” terangnya.

Dengan tidak adanya P21 dari turut termohon (Jaksa), Eduard Pakpahan menyatakan bahwa petunjuk-petunjuk dari turut termohon belum dilengkapi oleh termohon I, II, III, dan IV.

Oleh karena itu, Eduard menilai termohon I, II, III, dan IV dengan sengaja tidak melaksanakan perintah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat 2.

“Surat, secara de jure memang mereka tidak mengeluarkan SP3, tapi secara prakteknya ini seperti sudah melakukan penghentian penyidikan,” sebutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Joharni Sinaga tersebut dipenghujung bicaranya memberitahukan bahwa gugatan Prapid yang telah mereka ajukan ke PN Medan telah memasuki tahap persidangan pertama.

“Tadi baru sidang pertama pada hari ini tanggal 30 Agustus 2023, namun pihak dari penyidik maupun turut tergugat yaitu Jaksa tidak menghadiri,” ungkapnya.

Selain itu, Eduard Pakpahan juga menegaskan bahwa Prapid yang telah mereka lakukan merupakan kontrol hukum, agar hakim mempunyai kewenangan untuk menilai secara objektif bagaimana pelaku-pelaku penegak hukum melakukan penerapan hukum terhadap kasus yang sedang dialami oleh kliennya. (*)

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda