Sumatera Utara, Journalarta.com – Joharni Sinaga (71) korban dugaan pemalsuan surat tanah melalui kuasa hukumnya dari kantor Eduard Pakpahan & Associates menggugat beberapa orang Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut (Ditreskrimum Poldasu) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal itu dilakukan untuk meminta kepastian hukum terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan Joharni Sinaga pada tanggal 14 Juni 2022 di Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1041/VI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dengan terlapor Tombang Simangunsong.
Eduard Pakpahan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban membeberkan kepada awak media dikantornya yang beralamat di Jalan Bahagia By Pass No.8 M, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota bahwa gugatan kliennya tersebut telah diterima oleh Kepaniteraan PN Medan pada Rabu (16/08/2023) dengan Nomor : 53/Pid.Pra/2023/PN Mdn.
“Kita melakukan gugatan Prapid kepada pihak Penyidik dan juga turut tergugat adalah pihak Penuntut Umum atau Jaksa, supaya kita jelas tau apa yang mereka kerjakan dan apa yang dilakukan, kenapa perkara ini bolak balik berkasnya padahal sudah jelas ada tersangkanya dan sudah jelas ada pidananya,” ujar Eduard, Rabu (30/08/2023).
Adapun yang melatarbelakangin korban melakukan gugatan Prapid ini yakni sebab kasus tersebut mandek dan atau dinilai sengaja dihentikan penyidikannya tanpa ketetapan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat.
Diketahui, pada gugatan Prapid yang diajukan Joharni Sinaga tercantum Dirkrimum Poldasu sebagai termohon I, termohon II (Kasubdit Harda Bangtah Poldasu), termohon III (Kanit Subdit II Harda Poldasu / Kompol M Hasan) dan termohon IV (Kanit Subdit II Harda Poldasu / Iptu Jimmi Depari) serta turut termohon Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selaku Penuntut Umum.
Eduard Pakpahan menuturkan bahwa setelah kliennya diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Poldasu, pada 5 September 2022 termohon I, II, III, dan IV melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Kemudian, usai dilakukan gelar perkara, tersangka Tombang Simangunsong ditangkap dan dilakukan penahanan. Selanjutnya, pada 17 Februari 2023 berkas perkara diserahkan oleh termohon I, II, III, dan IV kepada turut termohon atau Jaksa Penuntut Umum.