Sebagai informasi, Kakatua Maluku, Nuri Maluku dan Kura-kura Ambon adalah satwa liar yang statusnya dilindungi oleh undang-undang dan merupakan salah satu jenis satwa endemik Kepulauan Maluku dengan penyebaran alaminya berada di wilayah Pulau Ambon, Pulau Buru dan Pulau Seram Provinsi Maluku.
Dipilihnya Suaka Alam Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku sebagai lokasi pelepasliaran satwa dikarenakan kawasan konservasi tersebut merupakan salah satu habitat asli dari satwa-satwa yang dilepasliarkan.
Selain itu, kondisi hutan yang sangat luas dan masih terjaga kelestariannya dengan jumlah pohon dan sumber pakan yang melimpah menjadikan lokasi tersebut sangat cocok dan aman untuk dijadikan lokasi pelapasliara satwa.
Selain itu, Kawasan konservasi tersebut ditunjang keaktifan BKSDA Maluku dalam kegiatan sosialisasi, kemitraan konservasi dan program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan di Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang membuat pemerintah daerah dan masyarakat sangat mendukung keberadaan Balai KSDA Maluku dalam menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar khususnya satwa liar yang ada di wilayah Pulau Seram.
“Diharapkan dengan dilakukan pelepasliaran satwa endemik Kepulauan Maluku di wilayah ini akan menjadi contoh kepada masyarakat untuk turut serta menjaga sumber daya alam (SDA) khususnya satwa endemik Pulau Seram agar tidak punah dari habitat aslinya,” jelas Danny.(*)
