Maluku, Journalarta.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) propinsi Maluku melepasliarkan 30 (tiga puluh) ekor satwa liar endemik hasil kegiatan pengamanan peredaran TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) petugas Polisi Hutan (Polhut) di wilayah Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon dan Translokasi Satwa dari BKSDA Jakarta ke habitat aslinya di Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Minggu (3/9/2023).
Ketiga puluh satwa liar tersebut terdiri dari 6 ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 19 ekor Nuri Maluku (Eos bornea) dan 5 ekor Kura-kura Ambon (Cuora amboinensis).
Sebelum dilepasliarkan di habitat aslinya, satwa-satwa liar tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina dan rehabilitasi selama kurang lebih 1 sampai dengan 5 bulan di kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku yang berada di Kota Ambon. Selain itu juga sudah menjalani pemeriksaan kesehatan satwa yang dilakukan oleh dokter hewan dan animal keeper.
Pemeriksaan kesehatan satwa tersebut meliputi kesehatan fisik dan bebas dari penyakit serta pemeriksaan sifat atau karakter liar satwa, sehingga dari hasil pemeriksaan kesehatan diketahui bahwa satwa-satwa yang akan dilepasliarkan dalam kondisi yang sehat, liar dan bebas dari virus pembawa penyakit.

Kepala Balai KSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy menjelaskan bahwa butuh waktu dan proses yang panjang hingga akhirnya satwa-satwa tersebut siap dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.
“Diharapkan satwa-satwa yang dilepasliaran ini dapat cepat beradaptasi dan berkembang biak di lingkungan barunya sehingga akan berdampak pada peningkatan populasi dan keragaman jenis satwa yang ada di kawasan hutan ini. Selain itu pelepasliaran satwa juga memiliki tujuan jangka panjang yang dapat dicapai diantaranya adalah kembalinya peran dan fungsi ekologis dan biologis satwa yang dilepasliarkan, sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga,” ujar Danny dalam acara pelepasliaran satwa yang dikutip dari laman resmi Menlhk, Senin (4/9/2023).
Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan pelepasliaran satwa ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh BKSDA Maluku dalam mendukung Role Model Penanganan Jaringan Peredaran TSL Ilegal di Kepulauan Maluku. Setelah kegiatan pelepasliaran, kata Danny, satwa-satwa tersebut akan terus dimonitoring kondisi dan keberadaannya oleh petugas selama 3 (tiga) hari ke depan untuk memastikan satwa-satwa tersebut dapat survive dan bertahan hidup di habitat barunya.
