DAERAHNEWS

Kasus Pemalsuan Surat, Memori Kasasi JPU Kejari Manggarai Barat di Kabulkan MA

Jakarta, Journalarta.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat melakukan Kasasi terhadap terpidana BA terkait kasus pemalsuan surat Gendang Pitu Wa’u Pitu Tana Boleng yang pada akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada Senin (11/09/2023).

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono, SH.,MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).

Bambang Dwi Murcolono, SH.,MH menyampaikan bahwa Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 865 K/Pid/2023 tanggal 24 Agustus 2023, dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa BONAVENTURA ABUNAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memakai atau menggunakan surat palsu jika pemakaian atau penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian”.
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
  3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  4. Menetapkan barang bukti berupa 5 (lima) lembar surat pernyataan Surat Kesatuan Adat Wau Pitu Tana Boleng.

Kemudian Dirampas Untuk dimusnahkan berupa 5 (lima) lembar fotocopy surat pernyataan Surat Kesatuan Adat Wau Pitu Tana Boleng.

Adapun Dirampas untuk dilampirkan dalam berkas perkara yakni Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo perkara Perdata Nomor 10/PDT.G/2018/PN LBJ, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang perkara Perdata Nomor 127/PDT.G/2019/PT.KPG, dan 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sketsa tanah persekutuan adat kampung (beo) Terlaing Nggesik/Pola Tobedo Status Adat Gendang Weta Nara abad 16 sampai sekarang.

Selain itu yang dikembalikan kepada saksi Bonefasius Bola yakni membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

“Petikan putusan kita terima tanggal 5 September. Intinya upaya hukum kita untuk kasasi diterima oleh Mahkamah Agung dan diputuskan bahwa terdakwa terbukti tindak pidana pemalsuan surat, dipidana penjara 1,6 tahun,” terang Bambang.

Bambang juga menjelaskan, sebelumnya terdakwa BA diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 2/Pid.B/2023/PN Lbj tanggal 13 April 2023, dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa Bonaventura Abunawan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative Kesatu dan Dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum.
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum.
  3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
  4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
  5. Menetapkan barang bukti berupa Surat pernyataan “KESATUAN ADAT WAU PITU GENDANG PITU TANA BOLENG” yang terdiri dari 5 (lima) lembar dan Fotocopy Surat pernyataan “KESATUAN ADAT WAU PITU GENDANG PITU TANA BOLENG” yang terdiri dari 4 (empat) lembar.

Kemudian Dilampirkan dalam berkas perkara berupa Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo perkara Perdata Nomor 10/PDT.G/2018/PN LBJ, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang perkara Perdata Nomor 127/PDT.G/2019/PT.KPG, dan 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sketsa tanah persekutuan adat kampung (beo) Terlaing Nggesik/Pola Tobedo Status Adat Gendang Weta Nara abad 16 sampai sekarang.

Dikembalikan kepada saksi Bonefasius Bola yakni membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa kepada Negara.

Diketahui, Dalam eksekusi badan perkara atas nama terpidana BA yaitu dengan cara menitipkan sementara terpidana ke Rutan Polres Manggarai Barat sebelum dilakukan eksekusi badan ke Rutan Kelas IIB Ruteng untuk menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

“Bahwa pada Pukul 12.00 Wita terpidana dibawa ke Rutan Polres Manggarai Barat dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang dikawal oleh 2 (dua) orang Pengawal Tahanan dan 1 (satu) Pengemudi Tahanan,” tutup Kajari.(8)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar