Alasannya, seperti yang diutarakan IB, adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Keterlibatan IB menyoroti kompleksitas kehidupan masyarakat pesisir, yang terjebak dalam siklus kecanduan sumber daya alam dan minimnya alternatif ekonomi.
Sistem operasional penambangan di laut IUP PT Timah Tbk, seharusnya diawasi ketat oleh Pos Pengamanan (Pospam) dan karyawan PT Timah, telah berhasil diakali oleh kelompok ilegal.
Pasir timah yang semestinya ditimbang dan diserahkan langsung ke wasprod PT Timah, malah mengalir ke arah yang tak jelas, dijual bebas, atau disimpan oleh cukong timah lokal.
Untuk mengembalikan nama baik institusi Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Polres Bangka Barat dan Polair Bangka Barat, dibutuhkan langkah tegas. Penertiban dan penindakan terhadap kelompok ilegal, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap IB dan PA, harus segera dilakukan untuk mengembalikan kewibawaan hukum di wilayah tersebut.
Namun, masalah ini lebih dari sekadar tindakan penegakan hukum. Ini adalah cerminan dari kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pengawasan, memperketat regulasi, dan melibatkan masyarakat pesisir dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Hanya dengan langkah-langkah ini, laut Belo bisa kembali menjadi sumber daya yang berkelanjutan, memberikan manfaat positif bagi masyarakat setempat, dan meredakan dampak destruktif dari penjarahan yang terus berlangsung. (Red/KBO Babel)
