Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Skandal Korupsi Komoditas Timah: Eks Dirut PT Timah dan 4 Tersangka Ditahan

Tersangka Korupsi Timah
Foto: Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah Saat Digiring Petugas.

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 pada Kamis (15/2/24).

Salah satu dari lima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Muchtar Riza Pahlevi Thabrani.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ri (Kapuspenkum Kejagung) Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut adalah (SG alias AW) yang merupakan seorang pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (MBG) seorang pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (HT alias ASN) Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), (MRPT alias RZ) Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 hingga 2021 dan (EE alias EML) Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 hingga 2018.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dan alat bukti yang ditemukan, lima orang saksi dalam kasus ini ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang sudah ditahan, yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA.

Sementara itu, Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Pada saat itu, Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG.

Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Bijih maupun logam timahnya kemudian dijual ke PT Timah Tbk.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda