DaerahNewsUncategorized

Pertanyaan Publik Terhadap Keberadaan DD, Kejagung Dituntut Transparansi Dalam Kasus Korupsi Timah

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Skandal korupsi dalam tata niaga komoditi timah di PT Timah Tbk telah mengguncang Indonesia dengan pengungkapan kecurangan senilai miliaran rupiah. Namun, sorotan baru muncul terkait dugaan keterlibatan seorang pengusaha muda asal Kota Pangkalpinang yang diduga sebagai Beneficial Ownership perusahaan CV Rajawali Total Persada (RTP), namun belum disentuh oleh pihak Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Meskipun beberapa pengusaha smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satu tokoh bisnis yang disinyalir memiliki peran penting dalam skema kecurangan ini, yang disebut sebagai DD masih belum diusut tuntas oleh pihak berwenang.

DD merupakan seorang pengusaha muda dan anak dari seorang pengusaha showroom di Kota Pangkalpinang. DD diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat di Kejagung RI yang menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi lembaga penegak hukum tersebut.

Keberadaan DD yang kini menjadi warga negara Australia mempersulit proses hukum, sementara dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi timah terus menjadi tanda tanya besar.

Meskipun Kejagung RI telah memeriksa Denny Wijaya selaku Direktur CV RTP yang disinyalir memiliki keterkaitan dengan DD, namun keberadaan DD sebagai tokoh utama dalam skandal ini masih menjadi misteri.

Publik menunggu tindakan tegas dari Kejagung RI untuk mengusut keterlibatan DD dan membawa keadilan bagi negara yang merugi akibat tindakan korupsi ini.

Dalam konferensi pers, Kuntadi mengatakan peran tersangka SP dan RA bersama-sama dengan tersangka MRPT dan EE menunjuk 7 perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegal tersebut.

“Untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk 7 perusahaan boneka, yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA,CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS. Di mana untuk mengelabui kegiatannya, dibuat seolah-olah ada surat perintah kerja (SPK) kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP) mineral timah,” ujar Kuntadi.

Pertanyaan juga muncul mengenai transparansi dan integritas lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh bisnis yang memiliki pengaruh politik dan ekonomi yang kuat.

Dalam kasus ini, masyarakat menuntut keadilan dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.

Keterlibatan DD sebagai Beneficial Ownership dalam skandal korupsi ini harus diusut secara menyeluruh tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun.

Hanya dengan penegakan hukum yang adil dan transparan, kita dapat memastikan bahwa pelaku korupsi tanpa kecuali agar mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Kasus ini juga menjadi panggilan bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk lebih memperketat pengawasan terhadap praktik korupsi di sektor komoditas terutama dalam industri yang memiliki dampak ekonomi besar bagi negara seperti industri timah.

Hanya dengan memastikan keadilan dan penegakan hukum yang tegas, kita dapat membangun negara yang bersih dari korupsi dan berintegritas tinggi.

Namun sayangnya saat berita ini dipublish DD dihubungi melalui nomor selularnya di 08811 7170 **** dan 0812 7171 *** tidak memberi tanggapan terkait dirinya dikaitkan dengan perkara korupsi komoditas timah yang saat masih terus disidik oleh Kejagung RI.(*/KBO Babel)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts