DaerahNewsUncategorized

Jerat Hukum Bagi Keluarga Koruptor Timah Dengan Pasal TPPU

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Skandal korupsi mengguncang Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan penemuan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.

Salah satu tokoh terkenal dalam dunia pertambangan Babel, Tamron alias Aon dan Harvey Moeis suami aktris Sandra Dewi menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Meskipun sebagian harta tersangka sudah disita oleh Kejaksaan Agung RI, namun belum semua aset yang diduga hasil korupsi dapat dipulihkan. Yang lebih mengkhawatirkan, ternyata keluarga koruptor turut menikmati hasil korupsi tanpa menyadari sumbernya, Senin (1/4/2024).

Menurut informasi yang berkembang, istri dan anak-anak dari tersangka koruptor Aon telah menggunakan dan menikmati hasil korupsi dalam kehidupan sehari-hari tanpa menyadari bahwa harta tersebut berasal dari kegiatan korupsi.

Hal ini menggugah pertanyaan tentang bagaimana koruptor tersebut berhasil menyembunyikan dan menyamarkan harta hasil korupsinya untuk digunakan oleh keluarganya.

Dalam konteks ini, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi sorotan utama.

TPPU adalah proses menyembunyikan sumber ilegal atau pemakaian ilegal dari pendapatan, kemudian menyamarkan pendapatan tersebut agar tampak sah. Korupsi, sebagai penyimpangan dari kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi, menunjukkan ciri-ciri tertentu termasuk pengabaian kepentingan umum untuk kepentingan pribadi dan melibatkan lebih dari satu orang atau pihak.

Perspektif ilmu hukum menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan yang melawan hukum yang dilakukan untuk mensejahterakan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan jabatan untuk merugikan keuangan negara.

Dalam menghadapi kasus korupsi, Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk menjerat keluarga koruptor dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dari 16 tersangka yang sudah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah penyelenggara negara termasuk mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan sejumlah direktur perusahaan terkait.

Namun, penyelenggara negara tidak sendirian dalam praktik korupsi ini, sejumlah pihak swasta juga terlibat termasuk pemilik perusahaan dan manajer operasional.

Terkait dengan keterlibatan keluarga koruptor, penting untuk memahami peran pelaku pasif dalam TPPU.

Pelaku pasif adalah mereka yang menerima atau menguasai harta yang mereka ketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, namun mereka tidak secara aktif terlibat dalam tindakan tersebut.

Meskipun demikian, pelaku pasif tetap memiliki tanggung jawab hukum atas penerimaan dan penggunaan hasil korupsi.

Dalam kasus ini, istri sebagai orang terdekat dari koruptor seharusnya dapat menduga adanya kegiatan yang mencurigakan jika suaminya memberikan harta yang tidak sesuai dengan pendapatannya.

Oleh karena itu, perlu dibuktikan bahwa pelaku pasif tidak patut menduga atau mengetahui bahwa harta tersebut hasil dari tindak pidana.

Selain itu, hal yang sama juga akan diberlakukan pada Sandra Dewi istri dari salah satu tersangka korupsi Harvey Moeis.

Dengan menerapkan hukuman yang tegas sesuai dengan Pasal TPPU, kita dapat memberikan efek jera yang lebih besar dan mencegah praktik korupsi yang meluas di masa mendatang.

Dengan demikian, penegakan hukum terhadap korupsi tidak boleh hanya membidik pelaku aktif tetapi juga harus menyelidiki peran keluarga koruptor dalam menyembunyikan dan menyamarkan hasil korupsi.

Dengan mengambil langkah-langkah tegas dan adil, kita dapat membentuk masyarakat yang lebih berintegritas dan terhindar dari praktik korupsi yang merugikan. (Penulis: Panjul, Editor : Putri/KBO Babel)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts