Pelaku pasif adalah mereka yang menerima atau menguasai harta yang mereka ketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, namun mereka tidak secara aktif terlibat dalam tindakan tersebut.
Meskipun demikian, pelaku pasif tetap memiliki tanggung jawab hukum atas penerimaan dan penggunaan hasil korupsi.
Dalam kasus ini, istri sebagai orang terdekat dari koruptor seharusnya dapat menduga adanya kegiatan yang mencurigakan jika suaminya memberikan harta yang tidak sesuai dengan pendapatannya.
Oleh karena itu, perlu dibuktikan bahwa pelaku pasif tidak patut menduga atau mengetahui bahwa harta tersebut hasil dari tindak pidana.
Selain itu, hal yang sama juga akan diberlakukan pada Sandra Dewi istri dari salah satu tersangka korupsi Harvey Moeis.
Dengan menerapkan hukuman yang tegas sesuai dengan Pasal TPPU, kita dapat memberikan efek jera yang lebih besar dan mencegah praktik korupsi yang meluas di masa mendatang.
Dengan demikian, penegakan hukum terhadap korupsi tidak boleh hanya membidik pelaku aktif tetapi juga harus menyelidiki peran keluarga koruptor dalam menyembunyikan dan menyamarkan hasil korupsi.
Dengan mengambil langkah-langkah tegas dan adil, kita dapat membentuk masyarakat yang lebih berintegritas dan terhindar dari praktik korupsi yang merugikan. (Penulis: Panjul, Editor : Putri/KBO Babel)
