DaerahNewsUncategorized

Kasus Korupsi Tambang HLP Bubus Belinyu: Ryan Terjebak Dalam Janji Manis Erwin, Rp35 Juta Hilang Percuma

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Skandal korupsi tambang di Hutan Lindung Pantai (HLP) Bubus Belinyu Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung terus menggelindingkan benang merahnya, bahkan ketika sebagian besar masyarakat sudah mulai melupakan kasus tersebut.

Namun, proses penanganan perkara oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Pidsus Kejati Babel) terus berlanjut dengan penemuan pemeran baru yang mengundang kehebohan, Senin (1/4/2024).

Salah satunya adalah sosok Erwin yang mengklaim memiliki hubungan dekat dengan “Pakde” di istana.

Erwin yang muncul sebagai penyelamat bagi keluarga Ryan mengaku dapat membantu kebebasannya dari tuntutan hukum, tampaknya memiliki keterkaitan yang lebih dalam dalam kasus ini.

Namun, apa yang terungkap kemudian mengguncangkan banyak pihak.

Ibunda tersangka utama, Ryan Susanto yang dikenal dengan inisial Li, mengungkapkan kepada penyidik bahwa Erwin sebenarnya telah diperkenalkan kepada keluarga Ryan oleh seorang oknum yang dikenal sebagai Om As.

Om As merupakan seorang yang memiliki koneksi luas, memperkenalkan keluarga Ryan dengan inisial Bu Yo.

Bu Yo ternyata hanya dengan Erwin mengaku seorang pimpinan media yang mempunyai jaringan ke Solo orangnya “Pakde” dan kemudian memperkenalkannya kepada kedua orang tua Ryan.

Erwin dengan percaya diri memaparkan bahwa dia memiliki jaringan kuat di Solo, yang disebutnya sebagai “Pakde“.

Dengan janji-janji manisnya, Erwin membuat keluarga Ryan terpana dan yakin bahwa masalah hukum yang menimpa Ryan akan segera teratasi.

Dalam upaya untuk menyelesaikan kasus Ryan, Erwin mengklaim akan membawa Ryan ke Solo untuk bertemu dengan keluarga “Pakde” dan memperkenalkannya kepada mereka.

Namun, bantuan yang ditawarkan Erwin tidaklah gratis. Dia meminta bayaran sebesar Rp 35 juta dari keluarga Ryan sebagai biaya “lobi” kepada “Pakde“.

Tanpa berpikir panjang dan tanpa berkonsultasi dengan pengacara, keluarga Ryan dengan mudahnya menyerahkan uang tersebut kepada Erwin karena percaya bahwa solusi atas masalah hukum Ryan akan segera tercapai.

Namun, harapan itu hancur ketika pada 7 Maret 2024, penyidik Pidsus secara tiba-tiba mencegat mobil yang membawa Ryan dan kedua orangtuanya di jalan raya Desa Cit Kabupaten Bangka.

Penangkapan tersebut akhirnya membuat Ryan ditahan dan harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Sementara itu dalam penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa, sejak Januari hingga Juni 2023, Ryan Susanto dan rekan bisnisnya, Pipin telah terlibat dalam serangkaian aktivitas penambangan ilegal di Hutan Lindung Pantai Bubus Belinyu.

Mereka menggunakan mesin tambang yang tidak memiliki izin dan mempekerjakan masyarakat setempat secara tidak sah mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi keuangan negara.

Penambangan yang dilakukan oleh Ryan dan Pipin meluas dari tahun ke tahun, dengan luas lahan yang terkena dampak mencapai 10,5 hektar akibat sedotan air dari aktivitas dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Hal ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari tindakan ilegal yang mereka lakukan.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan masih merajalela di berbagai lapisan masyarakat, dan tidak jarang melibatkan oknum-oknum yang seharusnya bertindak untuk kepentingan publik.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangatlah penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Dengan demikian, skandal korupsi tambang ini bukan hanya menjadi masalah hukum semata, tetapi juga menjadi cermin dari kondisi moral dan etika dalam menjalankan tanggung jawab publik.

Hanya dengan langkah-langkah yang nyata dan komitmen yang kuat dari pihak berwenang, kita dapat menegakkan keadilan dan memastikan bahwa tindakan korupsi tidak lagi merusak masa depan generasi mendatang.

Sementara itu, Erwin sang oknum masih dalam upaya konfirmasi terkait dirinya yang diduga mengelapkan dana dari orang tua Ryan untuk pengurusan pembebasan anaknya dari tuntutan hukum. (Penulis: Eza, Editor: M Taufik/KBO Babel)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts