Ia justru membandingkan perkara perambahan hutan di Desa Penagan tersebut dengan kasus jual beli hutan HP di Desa Kota Waringin.
“Kasus jual beli HP di Kota Waringin ini tergolong baru dibandingkan kasus HP Penagan. Namun progresnya terbilang cepat, pihak penyidik bahkan sudah mengendus ada keterlibatan oknum Dinas Kehutanan dan Pemda Bangka dalam kasus ini. Maka harusnya, aktor utama dalam perkara Penagan ini sudah ditangkap dan diproses hukum,” tandas Taufik.
Terpisah, Bujang Musa, SH selaku PH mantan Bupati Bangka Mulkan saat dikonfirmasi media pada Senin (1/4/2024) malam menegaskan bahwa untuk menghadirkan saksi meringankan dalam perkara adalah tugas JPU dan Penasihat Hukum pihak yang berperkara.
“Hal tersebut telah diatur pada Pasal 1 angka 26 KUHAP dan pasal 224 KUHP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010,” jelasnya.
Menurut Bujang Musa, tindakan maupun proses yang dilakukan oleh Gakkum KLHK terkait kasus di Penagan ini sudah tepat dan benar.
“Dalam hal ini Gakkum KLHK sudah benar. Jika saksi sudah cukup dalam pemeriksaan perkaranya, maka tidak perlu menghadirkan saksi lain. Dan PH tidak bisa mendesak lembaga lain untuk menghadirkan saksi menurut kehendaknya. Sebab bila itu dilakukan akan menjadi sebuah pertanyaan. Jika dia perlu butuh saksi yang diinginkan harus disampaikan kepada majelis hakim di ruang sidang,” pungkasnya.(*)
