Pengoperasian yang dilakukan tidak sesuai dengan panduan yang ada di FS sehingga WP tersebut mengalami kerusakan. Jadi CSD dalam proyek tersebut tidak mesti sewa bisa digunakan CSD milik PT. Timah sendiri sehingga meminim biaya produksi yang mana saat itu harga logam timah pada posisi anjlok.
Lalu bagaimana spek KI Semujur yang tidak sama spek nya dengan CSD sewa, ujar majelis hakim tadi, pada prinsipnya KI Semujur bisa dioperasikan di laut sanfur karena kedalaman laut sanfur tersebut sangat variatif ada yang dangkal dan ada yang dalam, jawab saksi kepada majelis hakim tadi dan untuk beroperasi di laut yang dalam KI Semujur bisa dimodif dengan menggunakan peralatan yang tersedia di gudang logistik PT. Timah itu sendiri.
Keterangan saksi Erwin Suheri dalam persidangan tersebut sangat memberikan titik terang atas perkara korupsi yang menyeret mantan Direktur Operasi dan Produksi PT. Timah bahwasanya pengadaan proyek tersebut tidaklah merugikan PT. Timah bahkan memberikan kontribusi positif bagi PT. Timah itu sendiri.
Yang sangat disayangkan adalah adanya penutupan atas proyek tersebut dan dilakukan pembongkaran peralatan Washing Plant yang telah dibangun pada periode selanjutnya. Penutupan dan pembongkaran peralatan Washing Plant tersebutlah yang membuat PT. Timah rugi.
Kita tunggu agenda sidang selanjutnya, siapakah yang berperan dalam melakukan penyetopan dan pembongkaran atas proyek pembangunan Washing Plant tersebut sehingga menjadi pintu masuk perkara ini ke meja hijau? (*)
