Contohnya, pemasangan pondasi drainase yang terlihat asal jadi, pengerasan aspal yang hanya menggunakan campuran semen dan batu cor yang diaduk menggunakan mesin molen, hingga mobilitas peralatan yang tampak tidak memadai.
Yus, seorang pedagang yang berjualan di sekitar Pantai Pasir Padi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proyek ini.
“Jika buatnya asal-asal percuma gak ada azas manfaatnya, gak ada mutu sebentar juga roboh,” ujarnya dengan nada geram.
Ia juga meminta agar pemerintah lebih serius dalam membangun infrastruktur yang berkualitas dan memastikan proyek-proyek seperti ini diawasi dengan ketat.
“Tolong dikawal pak, kita lihat pekerjaan hanya berapa titik saja tapi biayanya sampai Rp 5,2 miliar lebih, ini tidak wajar, inikan uang rakyat,” tambahnya.
Terkait hal ini, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Agus, meminta wartawan untuk menghubungi Kepala Bidang Bina Marga, Suryanto.
“Kalau mau berteman, temui Kabid Bina Marga. Jangan sampai udah selesai nanti,” kata Agus tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Proses tender penanganan long segment peningkatan jalan kompleks Pasir Padi juga terindikasi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Tender dengan kode 3208096 ini menggunakan metode pengadaan tender pasca kualifikasi dengan harga terendah dan sistem gugur.
Salah satu kejanggalan dalam proses tender ini adalah tidak digunakannya metode Reverse Auction, yang seharusnya dapat memunculkan persaingan harga yang lebih kompetitif.
Dari 15 peserta yang mengikuti tender, hanya CV Cintia Putri Pratama yang mengunggah penawaran dengan harga Rp 5.178.725.826,33 dan dinyatakan lulus evaluasi serta ditetapkan sebagai pemenang.
Di sisi lain, muncul isu bahwa sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Pangkalpinang diduga memonopoli paket-paket pengadaan barang dan jasa.
Aktivis pemerhati daerah, Anjas menyatakan bahwa pejabat yang menjadi pemangku kepentingan di Pemkot Pangkalpinang seolah telah kehilangan rasa malu akibat keserakahan.
Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan karena banyak pengusaha lokal yang tidak mendapatkan kesempatan untuk bersaing secara adil.
“Kalau sudah pejabat jangan jadi pengusaha. Kasih kesempatan buat yang lain. Sudahlah kita sudah tahu siapa bermain, mau sekda atau kepala dinas kami minta hentikan,” tegas Anjas.
Proyek long segment Pasir Padi kini berada di bawah sorotan tajam masyarakat. Evaluasi terhadap proyek ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Red/KBO Babel)
