PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Media massa berperan penting dalam membangun kesadaran bela negara bagi masyarakat. Bahkan media massa pun dianggap berfungsi sebagai penggerak tumbuhnya sikap bela negara di kalangan milenial atau para generasi muda.
Oleh karenanya, sebagai wujud menjalankan amanah Undang-Undang Dasar 1945, setiap para kader bela negara wajib mensosialisasikan pentingnya membangun kesadaran bela negara bagi masyarakat.
Seiring hal tersebut Komandan Batalyon Korp Gabungan Potensi Pertahanan Negara (Danyon Kogaphan) Forum Kader Bela Negara (FKBN) Provinsi Bangka Belitung – Kementerian Pertahanan RI, Amir Hamzah bersama para petinggi Batalyon lainnya melakukan kunjungan ke Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Senin (19/8/2024) siang
Dalam kunjungan siang itu, Amir Hamzah didampingi wakilnya, Ryan Augusta Prakasa S.Sos, C.IJ, C.CMP, Kasi Ops Deddy, Kasilog Aas Asrori AMd dan Budianto selaku Aslog Kogaphan Babel disambut langsung oleh Penanggung Jawab KBO Babel, Rikky Fermana SIP, C.Me.
Dalam dialog singkat bersama Rikky Fermana di ruang studio KBO Babel lantai II, Amir mengatakan media massa (online & elektronik) merupakan sarana komunikasi yang sangat efektif dan strategis guna mensosialisasikan kesadaran bela negara untuk difahami masyarakat termasuk para generasi muda.
“Media massa sangatlah berperan penting dalam menyampaikan informasi termasuk memberikan pemahaman kesadaran bela negara. Saya rasa ini sangat efektif dan strategis,” kata Amir.
Lanjut Amir, selain itu pendidikan bela negara pun menjadi penting karena sudah merupakan kebutuhan legal. Bahkan secara hukum diterangkan Amir yang menunjuk pada UUD 1945 pasal 27 ayat (3) disebutkan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“, dan Pasal 30 Ayat (1 dan 2), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”.
Usaha pertahanan dan keamanan negara pun dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Selain UU 1945, dalam UU No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1 dan 2) dinyatakan (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara.
