JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) telah menciptakan dinamika baru dalam kancah politik Indonesia. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/8) di Gedung MK, Jakarta Pusat, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meskipun tidak meraih kursi legislatif.
Putusan ini adalah hasil dari dikabulkannya sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Latar Belakang Putusan
Putusan MK ini menandai perubahan penting dalam sistem demokrasi Indonesia, khususnya terkait dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Sebelumnya, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada mengharuskan partai politik yang ingin mengusulkan pasangan calon kepala daerah harus memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu legislatif, khususnya di daerah tersebut.
Ketentuan ini hanya berlaku bagi partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Namun, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan kesetaraan hak politik bagi seluruh warga negara, termasuk partai politik yang tidak berhasil meraih kursi di DPRD.
Dengan demikian, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak memperoleh kursi legislatif tetap memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon dalam Pilkada, asalkan memenuhi persyaratan suara sah sesuai dengan jumlah penduduk di daerah tersebut.
Isi Putusan MK
Dalam putusannya, MK juga mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang menyangkut persyaratan suara sah yang harus diperoleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah.
Persyaratan tersebut kini didasarkan pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap provinsi, kabupaten, atau kota.
Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur, MK menentukan empat kategori persyaratan berdasarkan jumlah DPT:
- Provinsi dengan DPT hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5%.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%.
