Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Kisruh Koordinasi PIP Selindung: Desa Tak Terima Kompensasi, PT Timah Diabaikan

Kisruh Koordinasi PIP Selindung
Foto: BANGKA BARAT, JOURNALARTA.Com - Aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal di perairan Selindung, Dusun Selindung, Desa Air Putih Kecamatan Mentok…

BANGKA BARAT, JOURNALARTA.Com – Aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal di perairan Selindung, Dusun Selindung, Desa Air Putih Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, semakin memanas dengan berbagai pelanggaran yang terungkap.

Meskipun tambang Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan tersebut beroperasi dengan menggunakan SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) dan CV sebagai badan legalitasnya, namun sistem koordinasi yang dilakukan ternyata menyisakan banyak persoalan yang mencemaskan masyarakat setempat dan berpotensi merugikan PT Timah sebagai mitra utama, Kamis (22/8/2024).

PT Timah
Aktivitas PIP penambangan timah ilegal di perairan Selindung, Dusun Selindung, Desa Air Putih Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Dugaan pelanggaran pertama yang mencuat adalah pengelolaan ponton PIP yang dilakukan secara pribadi oleh beberapa individu tanpa adanya kompensasi kepada pihak desa.

Selain mengabaikan kewajiban untuk berkoordinasi secara resmi dengan pemerintah desa melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), tetapi juga tidak memegang surat kontrak yang sah dari Desa Air Putih.

Tindakan ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan mengindikasikan adanya pengaturan koordinasi yang berjalan di luar prosedur resmi.

Seorang sumber lapangan yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ada empat individu yang berperan dalam mengkondisikan operasi PIP di kawasan tersebut.

Mereka dikenal dengan inisial Rby, Rsn, SPN, dan Gn yang secara kelompok mengatur operasi PIP tanpa sepengetahuan dan persetujuan desa maupun BUMDes.

Sumber tersebut juga menegaskan bahwa keempat individu ini tidak pernah membagikan kompensasi hasil penambangan kepada pihak desa, dan bahkan terlibat dalam manipulasi kompensasi PIP yang dikelola oleh CV lain di wilayah tersebut.

Mereka memaksa CV ponton lain yang beroperasi untuk membayar jatah kompensasi dengan alasan bahwa wilayah tersebut sudah menjadi wilayah mereka.

Pelanggaran kedua yang diungkap sumber adalah penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh ponton PIP yang beroperasi di perairan Selindung.

Ribuan liter solar yang diduga bersubsidi setiap harinya diantarkan oleh para tengkulak ke pantai Selindung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak CV yang beroperasi maupun dari PT Timah.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda