Rabu, 19 Agustus 2026 WIB
BREAKING
ADVERTORIAL

Jaksa Agung Apresiasi BPK Dalam Audit Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

Jaksa Agung Apresiasi BPK Dalam Audit Kerugian Negara dari Kasus Korupsi
Jaksa Agung Apresiasi BPK Dalam Audit Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Praktik korupsi nyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu terulang meskipun telah dilakukan pemberantasan tanpa henti. Salah satu upaya pencegahan dalam praktik korupsi khususnya pada sektor pemerintahan senantiasa perlu adanya penguatan dalam check and balance terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh unsur-unsur lembaga pemerintahan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin saat menjadi Keynote Speaker pada kegiatan Rapat Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 dengan tema “Dampak Pemeriksaan BPK terhadap Kinerja Kejaksaan Agung dan Harapan terhadap BPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi”di Bandung, Jawa Barat, Senin (26/8/2024).

“Pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan keuangan negara perlu dilakukan oleh lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, profesional dalam hal ini yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” ujar Burhanuddin dikutip, Senin (26/8).

ST Burhanuddin mengatakan, peran sentral BPK yang merupakan lembaga pemeriksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yaitu bertanggungjawab untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dalam hal mewujudkan pemerintahan yang baik.

Kejaksaan melaksanakan peran penting dalam penegakan hukum di bidang penuntutan dan penyidikan tindak pidana korupsi. Kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dimaksudkan guna mengakselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, dalam perspektif yang lebih luas kewenangan tersebut juga ditujukan untuk mengantisipasi berkembang dan beragamnya modus dari tindak pidana tersebut.

“Keseriusan institusi Kejaksaan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dapat dilihat dari penanganan kasus-kasus dengan jumlah kerugian negara yang besar, seperti korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabri, Kasus BTS oleh Kominfo, Pengerjaan Jalan Tol MBZ, serta yang terbaru kasus Korupsi Tata Kelola Timah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun,” terangnya.

Jaksa Agung mengungkapkan, pada perkara tindak pidana korupsi, sebelum ditetapkan adanya kerugian negara terlebih dahulu dilakukan melalui perhitungan. Mekanisme tersebut tidak hanya dilakukan melalui pencatatan ataupun penghitungan sederhana lainnya.

Ia menekankan pemenuhan unsur delik tindak pidana korupsi harus dipahami secara menyeluruh yaitu adanya perbuatan melawan hukum sebelum timbulnya kerugian negara.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda