“Dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana, terdapat salah satu faktor penting terkait dengan aspek pembuktian kerugian negara yaitu surat dakwaan penuntut umum. Selain rangkaian perbuatan hukum yang dilakukan pelaku, unsur kerugian keuangan negara wajib termuat yang mana kesimpulan adanya kerugian keuangan negara merupakan hasil perhitungan instansi berwenang yang dijadikan sebagai alat bukti,” ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, hasil audit dari instansi berwenang terkait dengan nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi menjadi salah satu alat bukti yang penting bagi penuntut umum untuk membangun keyakinan hakim dalam proses persidangan perkara tersebut.
Dengan demikian, adanya fungsi pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK memberikan implikasi yang baik kepada kejaksaan khususnya untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Oleh karenanya, Burhanuddin berharap eksistensi Auditorat Utama Investigasi pada BPK dapat semakin mengoptimalkan sinergi antara Kejaksaan dan BPK dalam hal pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Hal tersebut diatas menjadi sangat penting mengingat parameter keberhasilan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari jumlah kasus yang ditangani akan tetapi bagaimana upaya untuk mengembalikan keuangan negara,” imbuhnya.
Tercatat pada tahun 2023, total pengembalian keuangan negara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan mencapai Rp 4.467.944.903.697,00.
“Peran BPK sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, profesional dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara seyogyanya patut selalu didukung demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap lembaga pemerintahan,” terang Burhanuddin.
Jaksa Agung mengapresiasi peran penting BPK dalam rangka melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara, yang mana hal tersebut akan menjadi pemicu bagi seluruh lembaga penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia secara proporsional dan profesional.
Sebagai salah satu pemegang peran penting pencegahan tindak korupsi di Indonesia, Jaksa Agung menekankan terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK yang dikategorikan sebagai informasi publik yang terkadang menimbulkan perbedaan perspektif kerugian negara dalam masyarakat.
“Kami berharap setiap Laporan Hasil Pemeriksaan yang di-publish tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, akan tetapi untuk mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang benar, serta memacu peran serta masyarakat dalam mencegah praktik korupsi agar tercipta pemerintahan yang baik (good governance),” tutup ST Burhanuddin.(*)
