Selasa, 11 Agustus 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Relawan Kotak Kosong Desak DPRD Pangkalpinang Perjuangkan Hak di Pilkada 2024

Relawan Kotak Kosong Desak DPRD Pangkalpinang Perjuangkan Hak di Pilkada 2024
Relawan Kotak Kosong Desak DPRD Pangkalpinang Perjuangkan Hak di Pilkada 2024

PANGKAL PINANG, JOURNALARTA.Com – Gerakan relawan Kotak Kosong di Kota Pangkalpinang semakin kuat dalam memperjuangkan hak politik Kotak Kosong sebagai salah satu kontestan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pangkalpinang pada November 2024 nanti.

Beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Relawan Kotak Kosong Kota Pangkalpinang, seperti Relawan Pemenangan Kotak Kosong, Pemuda Pangkalpinang Bersuara, Gerakan PPK (Pilih Kotak Kosong), Front Pembela Kotak Kosong, dan Masyarakat PGK Save Kotak Kosong, baru-baru ini melayangkan surat audiensi kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang yang baru dilantik.

Mereka mengajukan permohonan untuk berkonsultasi dan berkoordinasi mengenai mekanisme hak keterwakilan Kotak Kosong dalam tahapan Pilkada 2024.

Mereka juga menekankan pentingnya DPRD aktif menanyakan mekanisme dan petunjuk teknis terkait hak Kotak Kosong agar bisa berpartisipasi secara penuh sesuai dengan ketentuan undang-undang Pilkada.

Eka Mulia Putra, Koordinator Relawan Pemenangan Kotak Kosong yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menegaskan bahwa perjuangan ini tidak bisa dianggap remeh. Menurutnya, hak politik Kotak Kosong harus diperjuangkan secara adil dan setara dengan calon lainnya dalam Pilkada.

 

Perjuangan Hak Politik Kotak Kosong

Dalam keterangannya kepada media, Eka Mulia Putra mengungkapkan bahwa Kotak Kosong memiliki hak konstitusional yang harus diperjuangkan bersama-sama. Dia berharap DPRD Kota Pangkalpinang segera bertindak aktif dengan mengajukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di daerah maupun pusat terkait tahapan Pilkada bagi Kotak Kosong.

“Kami mengajukan permohonan audiensi agar pimpinan dan anggota DPRD yang baru dilantik lebih proaktif bekerja. DPRD perlu menanyakan mekanisme dan teknis terkait hak Kotak Kosong sebagai kontestan Pilkada. Misalnya, jadwal kampanye, tahapan debat, dan aspek lainnya yang selama ini diabaikan. KPU harus memberikan kejelasan soal ini,” ujar Eka dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

Dia menegaskan bahwa Kotak Kosong harus mendapatkan keadilan yang sama seperti calon lain dalam Pilkada Pangkalpinang.

Hak-hak tersebut, menurut Eka, meliputi hak untuk mengikuti kampanye, debat publik, hingga mendapat perlakuan yang setara dari penyelenggara pemilu.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda