Menurut Purnomo, seorang Ketua Bawaslu seharusnya menjauhkan diri dari situasi yang dapat menimbulkan kecurigaan publik terkait keberpihakannya.
“Seorang ‘hakim garis’ tidak seharusnya masuk ke dalam arena permainan apa pun dalihnya. Keberadaan Ketua Bawaslu di lokasi yang sama dengan pengurus parpol mengindikasikan potensi pelanggaran netralitas. Apalagi, Bawaslu berfungsi sebagai pengawas yang seharusnya membunyikan peluit untuk semua peserta pemilu yang melanggar aturan,” ujar Purnomo.
Ia juga menambahkan, “Ketua Bawaslu ini terlihat tidak mengajak komisioner lainnya untuk ngopi bersama. Ada kesan bahwa pluit hanya akan berbunyi untuk satu kubu sementara kubu lainnya dibiarkan.”
Kritik semacam ini tentu membawa perhatian publik pada pentingnya integritas dan netralitas lembaga penyelenggara pemilu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki peran krusial dalam mengawasi setiap tahapan pemilu, termasuk memastikan bahwa setiap peserta pemilu menjalankan kampanye dan kegiatan politiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di samping itu, Bawaslu juga terikat dengan kode etik yang mengharuskan anggotanya untuk bersikap netral, tidak memihak, dan menghindari konflik kepentingan.
Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, seorang komisioner Bawaslu harus menjaga integritas pribadi dan lembaga, serta tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan atau keterlibatan dengan peserta pemilu.
Di sinilah, muncul pertanyaan besar: Apakah pertemuan Ketua Bawaslu Babel dengan pengurus parpol tersebut melanggar kode etik atau setidaknya mengindikasikan adanya potensi konflik kepentingan?
Meskipun Oskar membantah keberpihakannya, sorotan publik dan kritik dari para pengamat politik di Babel tetap menguatkan pandangan bahwa Bawaslu harus menjaga jarak yang jelas dari peserta pemilu agar kepercayaan publik terhadap lembaga ini tetap terjaga.
Transparansi dan independensi dalam pelaksanaan tugas adalah kunci agar Bawaslu dapat menjalankan peran sebagai pengawas yang adil dan tidak memihak, khususnya dalam menghadapi kontestasi politik yang semakin panas menjelang Pilkada 2024.
Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memegang amanat untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Setiap tindakan atau pernyataan yang menimbulkan keraguan terhadap netralitas lembaga ini berpotensi merusak legitimasi hasil pemilu, sekaligus memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Jika Bawaslu ingin menjaga marwah dan integritasnya, Ketua Bawaslu Babel dan seluruh anggotanya perlu berpegang teguh pada prinsip-prinsip etika yang ketat, menghindari situasi yang dapat memicu kontroversi, dan bekerja secara transparan. Ini penting, bukan hanya demi menjaga integritas lembaga, tetapi juga demi masa depan demokrasi yang sehat di Bangka Belitung. (*)
