BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.Com – Meski keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) di Kawasan Industri Sadai Kabupaten Bangka Selatan yang baru diresmikan oleh Safrizal Zakaria Ali yang saat itu masih menjabat Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi baru bagi daerah, namun tidak menutup kemungkinan dalam jangka panjang akan berdampak negatif pada lingkungan yang bisa menyebabkan bencana ekologis di Kepulauan Babel.
Pembangkit biomassa memerlukan ketersediaan dan kualitas bahan bakar yang stabil untuk dapat beroperasi dengan optimal. Ketersediaan bahan bakar biomassa bergantung pada faktor-faktor seperti musim, cuaca, panen, dan pasokan. Kualitas bahan bakar biomassa bergantung pada faktor-faktor seperti kadar air, nilai kalor, dan kandungan abu. Jika ketersediaan dan kualitas bahan bakar biomassa tidak stabil, maka dapat mengganggu kinerja pembangkit biomassa dan mengurangi efisiensi dan efektivitasnya.
Selain itu, pembangkit biomassa memiliki potensi dampak lingkungan yang perlu diantisipasi dan diminimalkan. Dampak lingkungan tersebut meliputi emisi gas buang, abu, dan debu yang dapat menimbulkan pencemaran udara; limbah cair dan padat yang dapat menimbulkan pencemaran air dan tanah; serta penggunaan lahan dan sumber daya alam yang dapat menimbulkan degradasi lingkungan.
Berdasarkan informasi, PLTBm dengan kapasitas 1×10 MW milik PT Sentosa Jaya Utama di kawasan industri Sadai Bangka Selatan membutuhkan kayu sekitar 300 ton perhari sebagai bahan bakar pengoperasiannya.
Sedangkan kebutuhan kayu untuk bahan bakar PLTBm kemungkinan sepenuhnya dipasok dari hutan produksi di Kepulauan Bangka Belitung. Artinya kemungkinan besar oleh sejumlah perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri) di Kepulauan Bangka Belitung. Yang menjadi masalah adalah HTI Bangkanesia sudah dicabut ijinnya oleh Pemerintah. Oleh karena itu perlu dipertanyakan asal usul kayu yang digunakan untuk Pembangkit tersebut. Jangan sampai terjadi penebangan liar di atas Hutan Negara tersebut.
Seandainya menggunakan lahan masyarakat juga harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang diperlukan. Perusahaan juga berkewajiban untuk menanam kembali agar tutupan lahan di Bangka tetap terjaga.
