JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil mengamankan 3 orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara yang diduga terlibat dalam praktik suap dan/atau gratifikasi. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024, sebagai bagian dari penyelidikan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus pidana umum di Surabaya.
Tiga orang hakim yang diamankan yaitu ED, HH, dan M, diduga terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan pembebasan terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain ketiga hakim, seorang pengacara berinisial LR juga ikut diamankan di Jakarta. Berdasarkan bukti yang ditemukan, LR diduga memberikan suap kepada para hakim tersebut untuk mempengaruhi putusan pengadilan yang akhirnya membebaskan terdakwa.
Penangkapan dan Penggeledahan
Penangkapan dilakukan serentak di beberapa lokasi pada hari yang sama. Di rumah pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.190.000.000, USD 451.700, dan SGD 717.043 serta catatan transaksi yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di apartemen LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah mencapai Rp2.126.000.000,00.
Tim juga menyita dokumen-dokumen terkait penukaran valuta asing dan catatan pemberian uang kepada berbagai pihak, serta barang bukti elektronik berupa ponsel.
Tidak hanya pada pengacara, penggeledahan juga dilakukan di kediaman dan apartemen ketiga hakim. Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya ditemukan uang tunai senilai Rp97.500.000, SGD 32.000, dan Ringgit Malaysia 35.992.
Sementara di rumah ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang ditemukan uang tunai USD 6.000 dan SGD 300 serta barang bukti elektronik lainnya.
Kemudian di apartemen milik Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, penyidik berhasil menemukan uang tunai Rp104.000.000, USD 2.200, SGD 9.100, dan Yen 100.000. Di apartemen milik Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp21.400.000, USD 2.000, dan SGD 32.000, serta sejumlah barang bukti elektronik lainnya.
